Aturan Turunan UU Cipta Kerja ini Tambah Waktu Lembur

Buruh menuntut penerapan K3 yang layak.

Jakarta, KPonline – Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.

Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, waktu lembur maksimal tiga jam dalam sehari dan maksimal 14 jam selama satu minggu. Dalam PP 35/2021 ditetapkan waktu lembur maksimal empat jam dalam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.

Bacaan Lainnya

“Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.

Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Dalam Pasal 29 diatur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban; membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Selanjutnya Pasal 31 dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini mengatur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan; untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah sejam.

Pos terkait