Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang Bahas Problematika Internal dan Upah Lembur Hari Libur Nasional

Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang Bahas Problematika Internal dan Upah Lembur Hari Libur Nasional

Tangerang, KPonline – Upah lembur pada hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur resmi.

Pada Minggu (17/05/2026), bertempat di Mardi Gras Citra Raya, PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang menggelar kegiatan konsolidasi dan koordinasi bersama Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Tangerang Raya.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Wawaftahni, S.H., Sunarya, jajaran pengurus, serta perwakilan anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang, Supriyadi, memaparkan polemik yang tengah terjadi di internal PUK terkait kebijakan perusahaan mengenai karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional, namun hanya diberikan pengganti libur (off) satu hari tanpa pembayaran upah lembur.

Menurut Supriyadi, PUK sebelumnya telah melakukan perundingan dengan pihak manajemen Indomarco hingga menghasilkan suatu kesepakatan. Namun, dirinya menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak terdapat ketentuan yang membolehkan penggantian upah lembur hanya dengan pemberian hari libur pengganti.

“Hal ini sudah menyalahi aturan karena dalam PP tersebut tidak diatur secara tegas bahwa upah lembur dapat diganti hanya dengan off satu hari,” tegas Supriyadi.

Ia pun meminta pandangan dan arahan dari PC SPAI FSPMI Tangerang Raya terkait langkah yang harus diambil oleh PUK dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Wawaftahni, S.H., menyampaikan bahwa aturan perundang-undangan tidak bisa dikalahkan hanya dengan sebuah kesepakatan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-undang tidak bisa dikesampingkan hanya karena adanya kesepakatan. Permasalahan yang ada di PUK saat ini harus dipahami dan dipelajari secara cermat agar nantinya kita bisa berargumentasi dengan kuat di hadapan manajemen,” ujar Wawaftahni.

Ia juga menegaskan bahwa pihak PC SPAI FSPMI Tangerang Raya akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak boleh mundur dalam berjuang, apalagi ke depan masih banyak tanggal merah yang berdekatan. PC akan selalu memberikan dukungan penuh,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sunarya, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan dengan langkah-langkah perjuangan organisasi, bahkan jika diperlukan hingga aksi mogok kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional tanpa membayarkan upah lembur.

“Boleh bekerja di hari libur, tetapi wajib dibayarkan upah lemburnya. Kita jangan minder. Karyawan tidak menolak untuk bekerja, tetapi hak upah lembur harus tetap dibayarkan,” pungkas Sunarya.

Pos terkait