Aturan Baru, UMK 2022 Terancam Tidak Naik Bahkan Turun

Aturan Baru, UMK 2022 Terancam Tidak Naik Bahkan Turun
Aksi buruh Tolak Upah Murah

Jakarta, KPonline – Presiden Joko Widodo resmi mengubah perhitungan upah buruh. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di kritik sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Pengamat menilai kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya bisa menyusut dengan rumus baru, dibandingkan menggunakan rumus penyesuaian upah minimum sebelumnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa mempengaruhi kesejahteraan pekerja.

Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hal tersebut disebabkan rumus upah minimum baru menghilangkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Sebelumnya, KHL menjadi pertimbangan pada perhitungan penyesuaian upah minimum lama mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan

“Yang diterima pekerja tentunya lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan upah sebelumnya,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

Selain itu, aturan lama juga memberikan peluang penyesuaian upah minimum untuk dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sementara itu, aturan baru menegaskan bahwa penyesuaian upah berpedoman pada struktur dan skala upah.

Aloysius juga menuturkan rumus upah minimum baru lebih cenderung kepada angka-angka konstan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), ketimbang membuka peluang perundingan.

Sementara Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai aturan baru ini memungkinkan tidak ada kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya, pertimbangan konsumsi rumah tangga dari tiap wilayah berbeda. Jika ada wilayah yang ekonominya rendah, maka berdampak pada rendahnya konsumsi.

“Kemungkinan besar iya ada yang nggak naik karena mengacu pada konsumsi daerah tersebut, kan banyak daerah yang mohon maaf bukan kawasan industri atau pariwisata dan sebagainya, biasa aja, itu gimana? Itu jadi perhitungan dasar untuk naik atau tidak menaikkan. Bisa jadi kepala daerah nggak menaikkan,” sebut Mirah di kutip dari cnbc

Berikut ini Aturan baru upah minimum :
1. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
2. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
3. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.
4. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Aturan baru Upah Minimum Provinsi (UMP)
1. Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan sesuai tahapan perhitungan.
2. UMP tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
3. Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur.
4. UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun. berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Aturan baru Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
1. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
2. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP.
3. UMK yang belum memiliki ketentuan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali.
4. Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK.
5. Perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.

6. Bila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK kepada gubernur.
7. Penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
8. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian merupakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi provinsi.
9. UMK tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikannya ke gubernur agar UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.
10. UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Aturan baru upah usaha mikro dan kecil
1. Ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
2. Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama,paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua,nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
3. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.