Sikap Tegas Konsulat Cabang FSPMI Tangerang: Desak Pemberlakuan UMK Sesuai SK Gubernur

Sikap Tegas Konsulat Cabang FSPMI Tangerang: Desak Pemberlakuan UMK Sesuai SK Gubernur

Tangerang, KPonline – Perjuangan kenaikan upah pekerja anggota PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus terus berlanjut. Hingga Rabu (24/06/2026), belum tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dan serikat pekerja terkait penyesuaian upah tahun 2026.

Sebelumnya, akibat gagalnya perundingan bipartit mengenai kenaikan upah, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus berkoordinasi dengan Perangkat Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI dan Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang untuk menentukan langkah perjuangan selanjutnya. Dari hasil koordinasi tersebut, PC dan KC memberikan dukungan penuh kepada PUK untuk melakukan aksi mogok kerja hingga tuntutan pekerja terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologi singkat perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus adalah sebagai berikut:

-> Dalam perundingan upah tahun 2026, PUK mengusulkan kenaikan upah dengan mengacu pada UMSK Sektor I atau setidaknya setara dengan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang. Namun, manajemen hanya menawarkan kenaikan upah di bawah nominal kenaikan UMK yang telah ditetapkan.

-> Manajemen PT Molex Ayus mengklaim struktur upah perusahaan telah sesuai dengan ketentuan UMK. Namun, menurut PUK, perhitungan tersebut dilakukan dengan memasukkan tunjangan tidak tetap ke dalam komponen tunjangan tetap.

-> Karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan, PUK kemudian berkoordinasi dengan PC dan KC untuk melanjutkan perjuangan melalui aksi mogok kerja.

-> Konsulat Cabang FSPMI Tangerang menilai bahwa mogok kerja menjadi langkah yang tidak dapat dihindari setelah seluruh upaya perundingan menemui jalan buntu.

-> Para pekerja anggota SPAI FSPMI kemudian melaksanakan aksi mogok kerja yang disertai unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menanggapi aksi mogok kerja tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Jarim, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pekerja merupakan respons atas kebijakan pengupahan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aksi mogok kerja yang dilakukan di PT Molex Ayus ini merupakan respons terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai masih berada di bawah standar UMK,” tegas Jarim.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan komposisi upah sebesar 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan tetap. Namun, menurutnya, penambahan tunjangan tetap tersebut berasal dari pengalihan tunjangan tidak tetap, sehingga upah pokok pekerja tetap berada di bawah ketentuan yang seharusnya.

“Usulan kenaikan upah yang diajukan PUK tidak disetujui oleh manajemen. Bahkan, perusahaan justru menawarkan skema upah yang nilainya masih berada di bawah UMK,” lanjutnya.

Meski demikian, Konsulat Cabang FSPMI Tangerang tetap membuka ruang dialog dan mengajak manajemen PT Molex Ayus untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar perselisihan dapat segera diselesaikan dan aktivitas produksi kembali berjalan normal.

“Kami meminta manajemen PT Molex Ayus segera merespons ajakan dialog ini. Mari berdiskusi secara terbuka dan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama,” ujar Jarim.

Ia berharap perselisihan hubungan industrial seperti yang terjadi saat ini dapat dihindari di masa mendatang, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Kontributor: RD Rizal N

Pos terkait