Anwar Bessy, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Pengusaha

Jakarta, KPonline – Anwar Bessy, buruh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco DKI Jakarta ini kembali di angkat kasusnya oleh manajemen PT. Indomarco (Indomaret) di kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.

Kamis (21/01) waktu yang ditentukan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat panggilan unit KAMNEG Polres Metro Jakarta Utara terhadap Anwar Bessy seorang buruh yang bekerja sebagai sopir pada perusahaan ritel di bidang perdagangan untuk datang terkait pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara dengan pokok perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan berdasarkan laporan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Adapun laporan polisi peristiwa perbuatan tidak menyenangkan ini berawal ada aksi massa spontan yang dilakukan pekerja disebabkan adanya tindakan sepihak pengusaha Indomaret yang memotong THR 50 persen terhadap para pekerja yang masa kerja nya 5 -7 tahun keatas dimana mereka berhak mendapatkan THR sebanyak 2 kali (lebih baik dari ketentuan normatif berdasarkan memorandum kebijakan manejemen perusahaan Indomaret di tahun tahun sebelumnya.

Namun dengan alasan pandemi Covid 19, secara sepihak perusahaan melanggar aturan yang baik tersebut. Dan pada akhirnya para pekerja secara nasional melakukan perlawanan dengan aksi spontan memprotes tindakan perusahaan Indomaret.

Perusahaan Indomaret membuat laporan polisi perbuatan tidak menyenangkan atas kerusakan dinding gypsum milik perusahaan Indomaret yang terjadi saat digelar aksi massa tersebut terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja  yang terlibat di aksi spontanitas menuntut menolak potongan THR 50 persen kala itu. Adapun tuntutan hukum terhadap Anwar Bessy adalah ancaman penjara kurang lebih 3 tahun penjara.

Menurut informasi, rusaknya dinding gypsum tersebut tersenggol tidak sengaja dan Anwar Bessy sanggup mengganti dengan nilai lebih karena nilainya tak seberapa (sekitar 200 ribu rupiah) di bandingkan dengan nilai hak THR ribuan buruh Indomaret yang dipotong secara sepihak oleh pengusaha Indomaret yang mencapai milyaran rupiah.

Menghadapi panggilan pihak kepolisian ini, Anwar Bessy dengan teguh dan tekat kuat berupaya untuk melawan dugaan kriminalisasi pengusaha dan ketidakadilan hukum di republik ini. Sementara permasalahan ini juga sudah dikordinasikan pengurus PUK kepada PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, DPW FSPMI DKI, PP DPP FSPMI untuk dilakukan advokasi meminta agar para aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan agar mengembalikan persoalan dugaan tindak pidana ringan yang dilaporkan pengusaha Indomaret bisa diselesaikan dengan cara musyawarah sebagaimana yang telah disediakan melalui jalur Perselisihan Hubungan Industrial.

Sejak awal Anwar Bessy pernah di tangkap Polres Metroetro Jakarta Utara namun kemudian dibebaskan atas jaminan dari organisasi serikat pekerja FSPMI dan kasus tersebut sempat terhenti hingga 5 bulan lamanya. Namun bersamaan dengan bergantinya Kapolres Jakarta Utara dan kanit reskrim serta manager manajemen di Indomaret kasus ini kembali berjalan seiring gugatan serikat pekerja ke pengadilan.

Di saat bersamaan permasalahan pemotongan THR 50 persen secara sepihak yang dilakukan perusahaan Indomaret saat ini telah dilakukan upaya gugatan yang di ajukan PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.

Persoalan ini patut diduga upaya kriminalisasi tehadap aktivis serikat buruh yang dilakukan perusahaan Indomaret untuk meredam dan menakut nakuti buruh dalam menuntut hak normatif yang telah di atur secara normatif maupun kebijakan perusahaan.

Sejak berdirinya PUK 30 Januari 2019 yang lalu dan tergabung dengan organisasi serikat FSPMI di Perusahaan Indomaret di Jakarta banyak terjadi perbaikan perbaikan bagi kesejahteraan pekerja dan mengecilkan tindakan arogan kesewenangan atas tenaga keringat buruh yang berserikat.

Patut di duga hal tersebut yang membuat pengusaha Indomaret panik dan kalap melaporkan pekerja kritis yang telah berserikat agar bermatabat seperti Anwar Bessy ke aparat kepolisian dengan sangkaan merusak dinding.

Koordinasi perjuangan sudah dilakukan dari berbagai tingkat dan di simpulkan bahwa kriminalisasi terhadap buruh yang menuntut kesejahteraan hak normatif tak boleh dipidana dan harus di lawan. Bahkan ketua Umum PP SPAI FSPMI Obon Tabroni yang kebetulan menjabat Anggota DPR RI telah siap memberikan surat jaminan penangguhan penahanan sesuai peraturan dan perundangan agar Anwar Bessy yang sedang berjuang menuntut hak mendapatkan perlakuan yang seadil adilnya setara sebagai warga Republik Indonesia.

Dalam panggilan Polres Metro Jakarta Utara, Anwar Bessy di dampingi oleh pengurus PUK, para perangkat PC SPAI FSPMI DKI, DPW FSPMI DKI, PP SPAI FSPMI dan LBH DPP FSPMI.

Dalam unggahan akun resmi FSPMI melalui Suara FSPMI disampaikan,

Anwar Betsy adalah seorang buruh. Sama seperti kita. Yang berjuang merebut haknya yang dirampas!

Kamis, 21 Januari 2021 nanti dia mendapat panggilan untuk datang ke Polres Metro Jakarta Utara. Kasusnya yang terjadi pada Mei 2020 lalu akan diproses kembali. Dilakukan penuntutan, dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan.

Padahal kasus ini terkait erat dengan perjuangan buruh di PT Indomarco Prismatama. Karena itulah, kami menduga kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan kaum buruh.

Karena itu, mari kita berikan dukungan kepada mereka yang sedang berjuang.

Anwar Betsy Tidak Sendiri!
Anwar Betsy Adalah Kita!

#StopKriminalisasiSerikatBuruh

(Omp/Jim)

Pos terkait