Ananto Prasetya dan Tokoh Masyarakat Santuni Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin

Bogor, KPonline – Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Apakah cukup hanya sampai termaktub di peraturan dan perundang-undangan saja? Bagaimana dengan peran serta masyarakat yang mampu secara materi? Bagaimana sikap kita sebagai bagian dari masyarakat yang mampu secara materi? Apakah kita hanya bisa menunggu uluran tangan dari pihak Negara?

Bacaan Lainnya

Sikap-sikap yang menunjukkan peduli terhadap keadaan sosial kemasyarakatan ditunjukkan dengan kerja nyata oleh Ananto Prasetya dan beberapa orang tokoh masyarakat Ciawi. Sikap peduli terhadap sesama dan melakukan kerja-kerja sosial kemasyarakatan, sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Tidak sekedar janji-janji manis belaka, Ananto Prasetya dan beberapa orang tokoh masyarakat Ciawi tunjukkan dengan kerja nyata, berupa memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu dan fakir miskin yang berdomisili disekitar rumah kediaman Ananto Prasetya. Didampingi oleh Ustadz Ade Salman dan Ustadz Syukur, ibu-ibu kelompok pengajian Mesjid Hussen Jumah diwakili oleh Ayu dan Eni.

Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan pada Minggu 7 Oktober 2018 ini, dilaksanakan di Mesjid Hussen Jumah. Kegiatan sosial kemasyarakatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pengurus Rukun Warga 07 Perumahan Griya Taman Banjarwangi dengan kelompok pengajian ibu-ibu Mesjid Hussen Jumah dan DKM Mesjid Hussen Jumah Perumahan Griya Taman Banjarwangi.

Kegiatan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu dan fakir miskin ini dihadiri oleh 70 orang anak-anak yatim piatu dan fakir miskin. Mayoritas dari mereka adalah warga sekitar perumahan Griya Taman Banjarwangi.

Pos terkait