Aliansi Serikat Pekerja Kota Bekasi Selenggarakan Pelatihan Hukum Pidana Perburuhan

Bekasi, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja (SP) Kota Bekasi menyelenggarakan pelatihan hukum pidana pada Selasa, 4 Juli 2023 di salah satu rumah makan di Jalan Narogong Raya, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi.

Terlihat ikut dalam pelatihan tersebut di antaranya perwakilan serikat pekerja dari FSPMI, PPMI, GSPB, SBT, SPSI, SPN, dan Farkes.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pelatihan itu diharapkan dapat membekali SDM, khususnya pengurus dan anggota SP/SB Kota Bekasi, dalam bidang hukum pidana sehingga dapat dihindari terjadinya korupsi hukum pidana perburuhan yang selama ini diduga sangat merugikan para buruh.

Hadir sebagai pembicara pada acara hari ini di antaranya Pengawas Disnaker Kota Bekasi Feri Setiawan dan Pakar Hukum Pidana Shalih Mangara Sitompol dari Peradi Pusat.

Masrul Zambak, pengurus advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi kepada Koran Perdjoeangan mengatakan dari pelatihan advokasi hukum pidana perburuhan ini, kedepannya agar dapat terwujud keadilan hukum bagi para buruh di negerinya sendiri.

Lebih lanjut ia mengatakan sesuai sumber hukum tertinggi di NKRI, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat ditegakkan secara jujur dan konsekuen tanpa ada titipan kepentingan-kepentingan dari pihak manapun.

“Saya berharap juga kepada Apindo Kota dan Kabupaten Bekasi dapat membina perusahaan anggotanya, agar dapat taat dan jujur dalam penerapan hukum perburuhan,” ungkap Masrul.

“Harapannya tidak terjadi pelanggaran hukum pidana di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi. Maraknya penerapan magang di pabrik-pabrik di Kota dan Kabupaten Bekasi berpotensi terjadi pelanggaran dalam penerapannya sangat tinggi,” pungkas Masrul.

Pun demikian Ketua DPC PPMI Kota Bekasi Ansori menambahkan terkait indikasi pelanggaran hukum pidana, jawabannya sampai hari ini belum menemukan hal tersebut.

“Jika terjadi pelanggaran hukum pidana oleh pengusaha nakal, saya berharap para buruh yang menjadi korban tindak pidana itu, agar dapat mengadu kepada aliansi serikat pekerja Kota Bekasi, untuk dilakukan advokasi sehingga para pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ansori.

Melihat antusias peserta cukup bagus maka agenda pelatihan hukum pidana perburuhan ini akan dilakukan lagi dengan menghadirkan pembicara dari Kabareskrim Polda Metro dan Kanit Krimsus, dan untuk waktu sedang dalam pembahasan panitia. (Yanto)

Pos terkait