Aliansi Serikat Pekerja Jepara Siap Kawal Rapat Pleno DPK

Jepara, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja Jepara sore ini mengadakan sebuah pertemuan. Aliansi Serikat Pekerja Jepara sendiri, dipelopori oleh tiga serikat pekerja yang ada di kota Jepara. Masing-masing dari serikat pekerja tersebut adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa(23/10/2018).

Rapat aliansi tersebut diadakan di kantor sekretariat SPN, yang berlokasi di area PT. Parkland World Jepara guna melakukan pengawalan pada saat rapat pleno dewan pengupahan kabupaten Jepara, hal itulah yang melatarbelakangi adanya rapat aliansi buruh Jepara tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain teknis keberangkatan yang sudah tersepakati, mereka juga menyepakati bahwa nanti dalam rapat pleno dewan pengupahan secara tegas menolak penetapan pengupahan di kabupaten Jepara menggunakan PP 78 tahun 2015 dan bersikukuh menuntut penetapan upah di kabupaten Jepara berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tak sampai disitu, belum turunnya Surat Keterangan (SK) terhadap anggota dewan pengupahan Jepara, menjadi sebuah pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah Jepara dalam upaya menyejahterakan buruh di Jepara.

“Yang pertama yang akan kita bahas saat memulai rapat adalah mengenai surat keterangan (SK) terhadap anggota dewan pengupahan yang ada di Jepara. Bagaimana kita akan melakukan rapat dewan pengupahan jika surat keterangan (SK) kita sebagai dewan pengupahan saja belum ada?” ujar Sutarjo Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) dan dewan pengupahan Jepara.

Yohanes Sri Giyanto ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF dan selaku perwakilan dari FSPMI Jepara membenarkan apa yang disampaikan oleh Sutarjo.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pak Sutarjo, sebenarnya surat keterangan (SK) merupakan bukti keseriusan pemerintah Jepara dalam upaya menyejahterakan buruh yang ada di Jepara. Secara juga akan cacat hukum terhadap hasil dari rapat dewan pengupahan jikalau tersepakati.” pungkasnya.

Beliau juga mengimbuhkan bahwa upah yang layak akan membuat daya beli rakyat naik, perekonomian akan membaik. Sebaliknya, upah yang murah akan membuat daya beli turun, perekonomian pun makin memburuk.

Diakhir rapat aliansi serikat pekerja Jepara, muncul kesepakatan kembali bahwa jika tidak ada surat keterangan (SK) terkait anggota dewan pengupahan, mereka walkout dan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jepara sekaligus pemerintah kabupaten Jepara untuk segera mengeluarkan surat keterangan (SK) anggota dewan pengupahan.

(Ded)

Pos terkait