Hadapi 25 Oktober,FSPMI Purwakarta Lakukan Rapat Koordinasi

Purwakarta,KPonline –  Formulasi Upah baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus menuai kontra dikalangan kelas pekerja,rencananya Pemerintah akan menaikan upah ditahun 2019 sebesar 8.03% dan kembali lagi disini buruh merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta akan mendatangi Kantor Dinas Ridwan Kamil,tepatnya Gedung Sate Bandung Jawa Barat,25 Oktober 2018 dan rencananya Agenda tersebut akan diikuti oleh buruh FSPMI dari wilayah lain seperti Bogor,Depok,Cirebon,Karawang dan Bandung.

Bacaan Lainnya

Menjelang 25 Oktober 2018 seluruh jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta melakukan rapat koordinasi untuk persiapan aksi.”Upah merupakan urat nadi kehidupan pekerja,jadi kalau pekerja masih perduli dengan upah untuk tahun 2019,kita harus bergerak dan berjuang secara maksimal bersuara menolak kenaikan upah sebesar 8.03%.”ucap Dani Mardani (Ketua PUK SPAI FSPMI PT Sepatu Bata) dalam rapat tersebut.

Pos terkait