Ini Alasan FSPMI Kalimantan Selatan Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen

Banjarmasin, KPonline – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 mendatang sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini menurun dibanding persentasi dua tahun terakhir. Tahun 2018 kenaikannya sebesar 8,71 persen sedangkan 2017 naik 8,25 persen.

Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 kepada Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se Indonesia tertanggal 15 Oktober 2018.

Bacaan Lainnya

UMP Kalsel tahun 2018 adalah sebesar Rp2.454.671. Nominal tersebut naik 8,71 persen atau sekitar Rp196.671 daripada UMP 2017 sebelumnya, Rp2.258.000. Dengab kenaikan 8,03 persen, maka UMP Kalsel 2019 menjadi 2.651.781 atau naik Rp 197.110.

Dilansir Radar Banjarmasin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Kalimantan Selatan Yoeyoen Indharto dengan tegas menolak rencana kenaikan itu. Yoeyoen menilai angkanya tidak relevan dengan kondisi ekonomi.

“Melemahnya rupiah terhadap dolar, harga minyak yang naik, listrik juga naik. Pastinya ini menimbulkan dampak terhadap lonjakan harga-harga kebutuhan pokok,” ucapnya yang menambahkan idealnya kenaikan bisa menyentuh angka 20 persen.

Menurutnya kenaikan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, tidak bisa disamaratakan semua wilayah.

“Makanya kita juga mendesak pemerintah cabut PP 78 Tahun 2015,” tegasnya.

Yoeyoen menambahkan, dalam setiap penetapan nilai kenaikan upah minimum buruh sejak dua tahun terakhir, pihak buruh tidak pernah dilibatkan lagi. Berbeda di tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu urun rembuk selalu diundang terakhir tahun 2016, tahun 2017 sampai 2018 tidak pernah lagi, karena aturan semua mengacu dari pusat,” sesalnya.

Pos terkait