Buruh Mulai Berdatangan di Kemnaker RI

Jakarta, KPonline – Buruh mulai berdatangan di Kemnaker RI, Rabu (24/10/2018). Mereka berunjuk rasa untuk menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut dan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan menuntut kenaikan upah 20 hingga 25 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, saat ini upah minimum buruh DKI Jakarta lebih rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Di Karawang, upah minimum 2018 sebesar Rp 3.919.291,19 dan Kota Bekasi Rp sebesar 3.915.353,71. Sementara itu, upah minimum DKI hanya Rp 3.648.035.

Bacaan Lainnya

Jika tahun depan kenaikan upah minimum sebesar 8,03% maka upah Karawang menjadi Rp 4.234.010 dan Kota Bekasi menjadi Rp 4.229.755. Sedangkan DKI Jakarta menjadi Rp 3.940.972. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal. Bagaimana mungkin upah DKI selama 3 tahun berturut-turut lebih rendah dari Bekasi dan Karawang?

Untuk kebutuhan makan di DKI Jakarta, setidaknya buruh harus mengeluarkan 45 ribu per hari (tiga kali makan). Maka dalam sebulan kebutuhan untuk makan totalnya Rp 1.350.000. Sementara itu untuk sewa rumah, biaya listrik, dan air, dalam sebulan bisa mencapai Rp 1.300.000. Sedangkan untuk transportasi membutuhkan biaya setidaknya 500.000

Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik. Jika tahun 2019 UMP DKI sebesar Rp 3.940.972, dikurangi Rp 3.150.000 sisanya tinggal Rp 790.972. Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya? Oleh karena itu, KSPI menuntut upah tahun 2019 naik 20 hingga 25 persen agar buruh bisa hidup layak.

Menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, KSPI menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 yang secara sepihak meminta agar Kepala Daerah menaikkan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen.

Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.

Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Oleh karena itu, buruh menilai surat edaran tersebut provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh.”

Buruh Indonesia dan KSPI akan terus berjuang agar PP 78/2015 dicabut dan upah minimum 2019 naik sebesar 20 hingga 25 persen. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KSPI akan menyerukan agar dalam Pilpres 2019 buruh Indonesia tidak memilih Capres yang pro upah murah.

Selain di Kemenaker, KSPI juga akan melakukan aksi secara bergelombang di sejumlah daerah, seperti Bandung-Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan-Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya-Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018, Semarang – Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam-Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Terima Kasih

Tertanda: Presiden KSPI, Said Iqbal
Narahubung: Ketua Departeman Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono (0811-1148-981)

Pos terkait