Aliansi Serikat Buruh Serang Longmarch Menuju Kantor DPRD

Serang, KPonline – Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab. Serang ribuan buruh yang tergabung dengan aliansi serikat pekerja serikat buruh kab. Serang melakukan longmarch menuju kantor DPRD kab. Serang, Selasa (9/8/2022).

Akibatnya lalu lintas jalan protokol kota serang menjadi tersendat. Terlihat dari kejauhan Pimpinan Federasi memasuki Kantor DPRD Kab. Serang.

Frengky, perwakilan dari FSPMI selaku koordinator lapangan menyampaikan mohon maaf kepada pengguna jalan khususnya di kota Serang, Banten.

“Perlu diketahui masyarakat Serang, kami buruh menuntut dicabutnya UU No. 11/2020 cluster ketenagakerjaan. Yang membuat kami para buruh semakin miskin. Mohon maaf sudah mengganggu aktivitas,” ujar Frengky.

Apa yang dituntut para buruh? Seperti dilansir koran perdjoeangan.com, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kab. Serang untuk menyampaikan beberapa tuntutan :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Serang membuat surat rekomendasi kepada DPR RI untuk mengeluarkan Cluster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

2. Mendesak Pemerintah bersama DPRD membuat/memperbaiki Perda Ketenagakerjaan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak normatife buruh

3. Hapus praktek percaloan tenaga kerja di Kabupaten Serang.

Hingga sore hari, massa aksi menunggu hasil audiensi dengan anggota DPRD.

Penulis : Ajat
Foto : Ajat