Pimpinan Serikat Pekerja Diterima DPRD Kabupaten Serang, Ketua Dewan : Kami Sepakat dengan Buruh

Serang, KPonline – Tepat pukul 15.00 WIB, massa aksi memenuhi kantor DPRD Kab. Serang. Lebih dari 3.000 massa buruh memadati Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (09/08/2022).

Pimpinan Federasi Serikat Pekerja yang hadir yaitu terdiri dari FSPMI, SPN, SPKEP, SPSI 73, FK3, Forum Buruh Cikoja, Garteks SBSI diterima dengan baik oleh DPRD Kab. Serang untuk melakukan audiesi.

Sementara perwakilan DPRD dihadiri oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum, dan hadir pula Kadisnaker Kab. Serang, Diana Ardhianty Utami, beserta jajarannya.

Dalam kesempatan ini perwakilan dari FSPMI , Isbandi Anggono menyampaikan undang-undang No. 11/2020 minta untuk di cabut. “Silahkan cek di lapangan dampak yang kami rasakan, banyak terjadi penyimpangan yang terjadi di perusahaan,” ungkap Isbandi.

Disinggung juga tentang Perda Ketenagakerjaan di kabupaten serang minta untuk segera dibahas, sebagai langkah untuk meredam kemarahan buruh terhadap Omnibuslaw.

Ketua Dewan Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya sudah membuat rekomendasi untuk pencabutan UU NO.11/2020 cluster ketenagakerjaan untuk ditujukan ke DPR RI, dan buruh akan diberikan salinannya.

Bahrul ulum juga menerangkan tentang perda ketenagakerjaan. “Perda ketenagakerjaan Nomor 06/2019 sepatutnya dengan kondisi saat ini harus direvisi tentunya tidak dibawah regulasi yang baru, kami akan melakukan perubahan untuk perda ini,” kata dia.

Menurutnya, penyusunan belum bisa dilakukan di tahun 2022, dengan banyaknya prosedur. Di tahun 2023 akan menjadi prioritas diusulkan ke badan pembuatan perda terkait revisi, dan akan melibatkan dinas tenaga kerja dan buruh di dalamnya.

“Kita tidak bisa membuat regulasi turunan kalau Omnibuslaw belum dicabut. Maka dari itu kami sepakat dengan kawan-kawan serikat untuk dicabutnya klaster ketenagakerjaan di UU Ciptakerja,” tutupnya.

Penulis : Mia