Gelombang Aksi Unjuk Rasa Peringati Hari Buruh Internasional di Semarang Diawali Massa dari FSPIP dan FKSPN

Semarang, KPonline – Gelombang aksi unjuk rasa kaum buruh mewarnai dalam Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Semarang pada hari Rabu (1/5/2024).

Terpantau oleh redaksi koranperdjoeangan.com, dua kelompok aksi buruh dari FSPIP dan KSPN melakukan aksi yang pertama hari ini secara terpisah walau masih dalam satu lokasi yang sama di Jl. Pahlawan, Semarang.

Dari kelompok pertama yang digawangi oleh Karmanto selaku Koordinator aksi, dalam rilisnya FSPIP menyoroti tentang nasib para buruh selepas diterbitkannya UU Cipta Kerja yang berdampak luar biasa.

“Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasakan kebijakan tersebut, baik secara sadar mau pun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha (pemodal), karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya”, ucapnya.

Oleh karena itu dalam aksi unjuk rasa kali ini, FSPIP yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah membawa 7 tuntutan aksi, yaitu :
1. Cabut UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh PP Turunannya.
2. Hapus sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang.
3. Stop upah murah, berlakukan Upah Layak Nasional.
4. Berikan Kebebasan Berserikat, Stop Diskriminasi, Intimidasi dan Arogansi di Tempat Kerja
5. Turunkan harga-harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol)
6. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Buruh.
7. Tolak Gugatan Apindo Jawa Tengah tentang UMK Jawa Tengah tahun 2024.

Sampai berita ini diturunkan aksi unjuk rasa dari kelompok kedua dari FKSPN masih berlangsung, dan gelombang unjuk rasa dari elemen Serikat Pekerja yang lain segera menyusul.
(sup).