Aliansi Buruh Jabar Minta Revisi SK Gubernur Tentang Upah Minimum

Bandung, KPonline – Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat atau biasa disebut Gedung Sate Bandung. Mereka meminta agar Gubernur Jawa Barat merevisi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, serta meminta Upah Minimum Kota / Kabupaten (UMK) tahun 2021 naik dan meminta pemerintah mencabut Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Selasa 17 November 2020.

“Kami meminta supaya SK UMP Jawa Barat tahun 2021 direvisi. Kami pun menuntut ada kenaikan upah pada 2021 nanti. Gubernur Jawa Barat meminta agar perekonomian di wilayah Jawa Barat membaik, tapi gimana mau membaik kalau UMP tidak dinaikan, karena akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang akan menurun. Maka dalam rangka menaikan daya beli masyarakat, upah harus dinaikan,” ujar Sabilar Rosyad kepada awak media pada saat konferensi pers.

Bacaan Lainnya

“Meskipun disisi lain akan bertentangan, karena dalam diktum UMP itu, Gubernur hanya memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Edaran Menaker. Sementara surat edaran itu bukan peraturan perundangan-undangan dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMP. Dalam penetapan UMP dasar yuridisnya adalah PP 78/2015. Oleh karena itu, kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat, SK mengenai penetapan upah minimum agar segera direvisi. Dan yang terakhir kita minta UMK 27 Kabupaten/Kota di naikan, sesuai aturan yang ada di PP 78/2015.” lanjut Sabilar Rosyad.

Jika tidak ada tanggapan atau respon yang sesuai dengan harapan buruh, pria yang akrab disapa dengan panggilan Abah ini memastikan bahwa, akan ada gelombang unjuk rasa yang lebih besar lagi dari gabungan serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat, pada 19 hingga 21 November 2020 mendatang. (Fajar Nur Ikhsan/Editor : RDW/Foto : Galih)

Pos terkait