Terkait Kenaikan Upah 2021, FSPMI Bekasi Pertanyakan Sikap Apindo dan Pemerintah Daerah

Bekasi, KPonline – Luka yang ditorehkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap buruh Bekasi dengan SK penetapan UMSK Kab/Kota Bekasi yang dinilai bermasalah masih menganga. Perih masih dirasa oleh sebagian orang yang bekerja di sektor formal tersebut.

Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tak mau berlarut dalam keadaan tersebut. Terbukti mereka dengan cepat melakukan kajian terkait SK Gubernur Jawa Barat tentang tidak naiknya UMP 2021.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan kajian yang hasilnya tidak seiring dengan SK Gubernur, juga surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dimana dalam kajian tersebut kabupaten/kota Bekasi terbukti seharusnya mengalami kenaikan upah sebesar 9.38% di tahun 2021.

Perilaku aneh ditunjukkan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi yang sampai saat ini tidak mau mengadakan agenda rapat terkait kenaikan upah 2021. Padahal kita ketahui bersama di Kota Bekasi, dewan pengupahan Kota sudah melakukan survei bersama.

Sedangkan tetangga terdekat sudah sampai pada survei bersama-sama nilai KHL yang tidak dikeluarkan oleh BPS pusat.

Dalam statemennya Perwakilan Depekab Bekasi unsur Serikat Pekerja Mujito menyampaikan, sekarang ini pemerintah bukan lagi penengah antara pengusaha dan pekerja di saat harus duduk bersama, tapi justru seolah menjadi makmum untuk setiap apa yang dilakukan oleh Apindo.

Dari pihak bidang pengupahan unsur serikat pekerja sendiri telah melakukan survey dan dari hasil survey tersebut kenaikan upah yang didapat di kisaran angka 9.48%.

“Jadi tidak ada alasan bagi Bupati Bekasi untuk mengikuti Surat Edaran Menteri yang menyatakan upah 2021 tidak ada kenaikan,” ungkap Romdhoni, salah satu tim pengupahan dari FSPMI. (Indra)

Foto ilustrasi : Buruh Bekasi demo kenaikan upah 2016.

Pos terkait