Aksi Unjuk Rasa FSBM-KPBI di Depan PT. Shyang Fung Tian, Ini 3 Tuntutannya

Tangerang, KPonline – Ratusan pekerja / buruh yang tergabung dengan Federasi Serikat Buruh Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( FSBM-KPBI ) melakukan aksi di depan PT. Shyang Fung Tian memproduksi Rubber Outsole Brand Adidas, Newbalance, Sperry, Steelblue, Ecco, yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg Rt 03/005 Kp. Picung Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten.

Dimana aksi tersebut dilakukan dampak dari -+30 pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yg dilakukan tidak sesuai dengan prosedur/regulasi perundang – undangan ketenagakerjaan yg berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dimana basis Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia ( FBTPI ) yang berafliasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang berada di Jakarta barat, bersolidaritas mendukung perjuangan Kawan-kawan PT.Shyang Fung Tian. Secara tegas Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia ( FBTPI ) mendukung mogok kerja yang dilakukan oleh Kawan-kawan buruh PT. Shyang Fung Tian.

“Kami juga mengecam Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Shyang Fung Tian. kepada pengurus serikat buruh yang kami anggap PHK tersebut sebagai upaya pemberangusan hak untuk berserikat”, tegasnya M. Haerullandri Sekjen FBTPI – KPBI pada Kamis 28/7/22.

Lanjutnya, Perlu kami ingatkan pula, bahwa Aksi Mogok Kerja para pekerja PT. Shyang Fung Tian, yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM), sesuai ketentuan pasal. 140, UUK No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tindakan Manajemen PT. Shyang Fung Tian dalam hal ini.

“Pimpinan Manajemen PT. Shyang Fung Tian yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pengurus dan anggota serikat buruh/serikat pekerja yang sedang melaksanakan “Aksi Mogok Kerja” dengan tertib dan damai karena gagalnya perundingan, adalah tindakan melawan hukum sesuai ketentuan pasal. 143, 144, dan 145 UUK No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghalangan-halangan hak serikat buruh/serikat pekerja untuk menjalankan aksi mogok kerja. tegasnya Andri selaku Sekjen FBTPI.

Herwan Susilo, S.H Ketua Umum FSBM- KPBI, PT. Shyang Fung Tian menurutnya pihak management perusahaan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi, padahal sudah jelas perusahaan tidak melakukan apa yg sudah di buat di peraturan perusahaan (PP)

“Banyak melanggar Undang-undang ketenagakerjaan terkait perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pasal 56-59, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 pasal”, ucapnya.

Sehubungan dengan persoalan tersebut diatas, kami mendesak agar Pihak Direktur PT. Shyang Fung Tian untuk segera memenuhi apa yang menjadi tuntutan para pekerja :
1. Naikan Upah Sebesar 5,4% Dari UMK Tahun 2021,
2. Hapuskan Sistim Kerja Kontrak (PKWT) Di PT. Shyang Fung Tian, Pekerjakan Kembali Para Pekerja Kontrak (28 Orang), Yang Sudah Diputus Hubungan Kerjanya dan Angkat Seluruh Pekerja Kontrak Menjadi Pekerja Tetap ;
3. Jalankan Kembali Iuran Secara Payroll terhadap anggota Serikat Buruh Merdeka ;

Pos terkait