PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Marsol Bentuk LKS Bipartit Periode 2022 – 2025

Bekasi, KPonline – Bertempat di ruang Meeting PT. Marsol Abadi Indonesia, pada Kamis, 28 Juli 2022 dibentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit atau disingkat LKS Bipartit PT. Marsol Abadi Indonesia PT. Taiyo Marsol Indonesia periode 2022 – 2025.

Adapun pengurus LKS Bipartit PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia periode 2022 – 2025 sebagai berikut :
Ketua : Rogers Purba
Wakil Ketua : Yanto
Sekretaris : Yuswinarni
Anggota : Ading Suherman, Budi Lahmudi, Marjulis, Totok Sularto, Sidik Mulyadi, Sehana Sugeng Haryadi, Pepi Lukpiandi, Rosa Febrianti

LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Menurut ketua PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia Budi Lahmudi, S.H bahwa LKS Bipartit sangat perlu dibentuk di perusahaan karena dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi pengusaha dan pekerja.

“Tujuan pembentukan LKS Bipartit di perusahaan adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan,” ungkap Budi Lahmudi.

Sementara HR Manajer PT. Marsol Abadi Indonesia yang juga ketua LKS Bipartit Rogers Purba kepada koran perdjoeangan, Kamis (28/7/2022), usai terbentuk LKS Bipartit mengatakan dengan adanya LKS Bipartit di perusahaan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan pekerja/buruh.

“Mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dengan pekerja/buruh dapat meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha, melahirkan inspirasi untuk inovasi, meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan dapat mencegah terjadi masalah dalam hubungan industrial,” kata Rogers.

Lebih lanjut ia mengatakan LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/buruh dan atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/ buruh.

“Sehingga LKS Bipartit mempunyai tugas mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan serta menyampaikan saran. pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan,” pungkasnya.

Harapannya dengan terbentuknya LKS Bipartit di PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia berdampak positif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk mencapai kesejahteraan bersama. (Yanto)