Aksi Nasional FSPMI, Buruh Purwakarta Siap Turun Kejalan

Purwakarta, KPonline – Sebagaimana instruksi dari DPP FSPMI, maka Selasa, 26 Oktober 2021, dipastikan FSPMI Kabupaten Purwakarta kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa nasional menuju Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta.

Aksi unjuk rasa mengusung 4 isu utama yakni:

Bacaan Lainnya

1. Naikkan UMK 2022 sebesar 10%

2. Berlakukan Upah di atas Upah Minimum tahun 2021 dan 2022.

3. Batalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja

4. PKB Tanpa Omnibuslaw.

Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAMK-FSPMI Purwakarta sekaligus koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi adalah aksi Nasional sebagai pemanasan setelah sekian lama vakum.

Rencananya aksi akan dipimpin langsung oleh Fuad BM, Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta beserta para Ketua Pimpinan Cabang yakni SPAI, SPEE dan SPL.

Aksi yang menerapkan protokol kesehatan itu akan dimulai dari perempatan Vantec Kawasan Kota Bukit Indah sekitar pukul 08.00 WIB dengan estimasi 200-300 orang peserta yang berasal dari perwakilan seluruh perusahaan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta.

Aksi terpaksa dilakukan lantaran sampai detik ini Pemerintah terus berpihak kepada oligarki yang terus menekan dan mengeksploitasi kelas pekerja atau kaum buruh.

Apalagi, dengan diberlakukannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya, maka dapat dipastikan upah pekerja di Purwakarta tidak akan naik di 2022.

Padahal, di tahun 2021, untuk pekerja baru bagi perusahaan sektoral, perusahaan membayar sebesar upah 2020.

Bahkan, ada yang membayar sebesar UMK.
Apalagi juga tidak sedikit yang membayar upah dibawah UMK dan parahnya menggunakan pekerja magang dengan upah kerja/uang saku yang sangat murah.

Bukan hanya ekologi yang terancam. Ekosistem ketenagakerjaan pun terancam karena eksistensi perusahaan-perusahaan yang tergolong masih komunikatif dan berupaya mensejahterakan pekerjanya semakin kehilangan daya saing, melemah lantaran kompetitornya menggunakan pekerja magang dan outsourching yang semakin merajalela.

“Sementara, pengawasan ketenagakerjaannya lengah dan lemah.
Kami berpendapat bahwa oligarki semakin merangsek dan berupaya keras untuk menggerus perjuangan kami dalam upaya mensejahterakan kaum buruh dan keluarganya sebagaimana amanat UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja,” kata Wahyu.

Terbukti dengan dipaksakannya pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan turunannya yang masih digugat secara formil maupun materilnya.

Besar harapan, pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta dapat menyiasati tentang Pengupahan tahun 2022. Sekalipun Omnibuslaw menghilangkan ulah sektoral, toh, sebelumnya Purwakarta pernah menerapkan upah untuk Kelompok Jasa Usaha.
Kenapa harus tetap ada upah di atas UMK?. Karena baik resiko kerja, kemampuan perusahaan maupun tingkat modal dan jenis usaha perusahaan pun berbeda. Sudah sewajarnya juga dinaikkan untuk menjaga daya beli dan kehidupan yang layak tentunya. Jelas Wahyu

Menyedihkan, kalau keterpaksaan dan kelemahan rakyat jelata malah menjadi komoditas bahkan arena untuk menindas. Padahal Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat. Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif. Sambungnya kembali

Semoga aksi unjuk rasa Nasional esok hari tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta perwakilan kami dapat diterima untuk beraudiensi langsung dengan Bupati Purwakarta. Tutup Wahyu kepada Media Perdjoeangan

Wahyu Hidayat
narahubung 081218512137.

Pos terkait