Bekasi, KPonline – Perusahaan – perusahaan yang berada di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Bekasi, digambarkan perusahaan yang bonafit dan mempunyai kesejahteraan yang baik. Tetapi ironis dengan keadaan yang terjadi kepada para pekerja di PT. Kemmas Inti Mulia.
Berdasarkan informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, pekerja di PT. Kemmas Inti Mulia ada yang diberikan upah tidak lebih dari 3 juta rupiah. Padahal yang kita tahu Upah Minimum (UMK) Kab. Bekasi tahun 2021 berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/ kep.774-Yonbangsos/2020 adalah sebesar Rp. 4.791.843.90.
Dedy Supriyanto, buruh dari PT. Sanken Indonesia saat berkunjung untuk memberikan solidaritas kepada buruh PT Kemmas Inti Mulia, Senin (25/10/2021) mengungkapkan rasa keprihatinannya.
“Di kawasan sebesar MM2100 masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya jauh dibawah UMK. Di sisi lain kita tahu kebutuhan hidup di Kabupaten Bekasi tergolong tinggi. Sehingga sangat mungkin pekerja PT. Kemmas Inti Mulia hidup dalam kondisi kekurangan tentunya,” ungkap Dedy.
“Saya berdiskusi dengan Pengurus Serikat Pekerja dari FSPMI, infonya PT. Kemmas Inti Mulia ada sebanyak 15 pelanggaran yang ditemukan oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Jawa Barat. Mulai dari upah di bawah minimum, pekerja tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, serta Perjanjian Kerja yang tidak jelas,” lanjut Dedy.
“Selain itu, di perusahaan ini pun tidak ada peraturannya. Baik peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama. Yang artinya sangat berpotensi banyak pelanggaran normatif yang bisa berujung pidana pada management perusahaan dan pemilik perusahaan,” tutup Dedy.
Penulis & Foto : Dedy Supriyanto