Direktorat Perempuan DPP FSPMI Adakan Pelatihan Petugas Posko KBG

Bogor, KPonline – Setelah POSKO Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terbentuk pada bulan Agustus 2021, Direktorat Perempuan DPP FSPMI melakukan Pelatihan Petugas Posko KBG Bertempat di PUSDIKLAT FSPMI pada Senin sampai Selasa, 25-26 November 2021.

Mundiah selaku direktorat perempuan DPP FSPMI dalam sambutanya menyampaikan dengan adanya pelatihan diharapkan bisa memberi bekal bagi para petugas.

“Pelatihan petugas posko ini akan dijadikan sebagai proyek percontohan untuk memberi bantuan dan perlindungan kepada anggota perempuan yang mengalami tindak kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut Mundiah mengatakan bahwa masih banyak ditemui kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan, dan berharap kepada kader perempuan untuk menjadi petugas posko KBG di daerahnya masing-masing.

Adapun kekerasan berbasis gender adalah tindakan kekerasan yang berlandaskan pada asumsi gender dan atau seksual tertentu, jika ada tindakan kekerasan yang ketika ditelusuri lebih dalam ternyata memuat niatan atau maksud yang melecehkan korban berdasarkan asumsi gender dan seksual, maka itulah Kekerasan Berbasis Gender (KBG).

Dalam pelatihan KBG ini di ikuti oleh 25 orang peserta kader-kader perempuan FSPMI yang berasal dari Jakarta, Bekasi, karawang dan Tangerang.

Dalam pelatihan ini yang bertindak sebagai fasilitator yaitu Izzah Izzamliyah dari Solidarity Center dan Della Febri dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

KBG disebabkan oleh ketidakadilan gender dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) akibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dari konstruksi gender yang tidak setara. Maka itu, gender pelaku dan penyintas mempengaruhi motivasi kekerasan dan bagaimana masyarakat merespons atau mengecam kekerasan tersebut.

Siapapun bisa menjadi korban KBG, termasuk laki-laki atau kelompok minoritas seksual. Walaupun begitu, dalam konteks KBG, kekerasan terhadap perempuan lebih banyak terjadi. Secara global, satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual sepanjang hidupnya.

Menurut penuturan fasilitator dapat disimpulkan KBG bisa terjadi dalam berbagai bentuk seperti diantaranya :

1. Kekerasan Seksual, Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.

Aspek penting dalam kekerasan seksual :

a) Aspek pemaksaan dan aspek tidak adanya persetujuan dari korban.

b) Korban tidak/belum mampu memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi).

2. Kekerasan fisik, Kekerasan fisik adalah tindakan yang (dapat) melukai tubuh, termasuk pembatasan gerak fisik, dan tidak bersifat seksual. Ini bisa dalam bentuk kekerasan seperti memukul, mencekik, atau menggunakan senjata/alat berbahaya, atau lewat tindakan pengabaian yang mengakibatkan sakit atau luka fisik.

3. Kekerasan Psikis, Kekerasan ini dapat berupa tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang secara mental atau emosional, misalnya intimidasi, pengrusakan barang, dan pelecehan seksual secara verbal.

4. Kekerasan sosial dan ekonomi
Kekerasan ini dapat berakibat pada penelantaran ekonomi atau pemiskinan dari korban. Kekerasan sosial atau ekonomi terjadi ketika perempuan atau kelompok rentan lainnya terkondisi memiliki akses yang terbatas atau tidak mendapatkan akses pada pendapatan, layanan, keuangan, aset, dan kesempatan untuk memperbaiki tingkat sosial dan ekonomi mereka.

Penulis : Hendra
Editor : Yanto
Foto : Hendra