75 Tahun Indonesia Merdeka, Semarak PHK di Kalangan Kelas Pekerja

Buruh menuntut Presiden Jokowi untuk tidak diam melihat banyaknya PHK yang terjadi.

Purwakarta, KPonline – Sejak teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno di sebuah rumah di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat pada Jumat (17/8/1945), telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dan Tanpa terasa, 75 tahun sudah kini Indonesia merdeka.

Dalam memaknai artinya, banyak yang beranggapan bahwa merdeka adalah lepas dari belenggu cengkeraman penjajah atau melepaskan diri dari tangan penjajahan.

Bacaan Lainnya

Namun, dibalik 75 tahun merdeka,
ternyata kita masih melihat kelas pekerja atau kaum buruh yang ter-PHK tidak sebagaimana mestinya. Tahun 2020 diperkirakan telah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terlebih dalam menghadapi situasi terkini, dimana dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) dan sudah melanda hampir seluruh negara di dunia, dapat menjadi kesempatan atau peluang emas bagi mereka para pelaku usaha untuk melakukan PHK.

Tidak sampai disitu. Dengan membonceng pandemi, diduga ada sebagian pengusaha yang telah melakukan PHK kepada pekerja mereka. Mulai dari memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Bahkan ada juga yang tidak mendapatkan pesangon.

Direktur utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan kepada KOMPAS TV, Kamis (27/8/2020) bahwa sebanyak 4,9 juta tenaga kerja memutuskan keluar dari kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Dan angka tersebut didapat hingga per Juli 2020.

Bila melihat serta mengamati perkataan Agus Susanto tersebut, kita memang tidak bisa memastikan alasan sebenarnya mengapa 4,9 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa keluar dari kepesertaan.

Namun, pastinya yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang didaftarkan oleh perusahaannya. Dan bila tidak lagi ikut dalam kepesertaan, berarti sudah tidak didaftarkan, dan itu mungkin karena pekerja sudah tidak bekerja. Sehingga, perusahaan tidak lagi mendaftarkannya.

Kemudian, bila 4,9 juta peserta yang keluar dari kepesertaan BPJS tersebut ternyata karena PHK, berarti benar bisa dikatakan bahwa 75 tahun merdeka, semarak PHK telah mewarnai kelas pekerja atau kaum buruh di Indonesia.

Setidaknya, dengan hadirnya gelombang PHK dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh. Mengindikasikan pemerintah tidak mampu memberikan kemerdekaan secara utuh kepada masyarakat, khususnya kelas pekerja atau kaum buruh.

Padahal, Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pos terkait