3 Berita Terpopuler: Musniklub Serikat Pekerja Freeport, Buruh DMCTI Menang, dan Pernyataan Anggota DPRD Bekasi tentang Pemagangan

Musniklub II PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia.

Jakarta, KPonline – Berita mengenai Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) yang dilakukan serikat pekerja PT Freeport Indonesia mendapatkan respon paling banyak dari pembaca. Sebagian pembaca mempertanyakan pelaksanaan Musniklub yang dianggap bertentangan dengan AD/ART SPKEP SPSI tersebut. Apalagi, saat ini, pekerja PT Freeport Indonesia sedang berjuang agar ribuan pekerja yang di PHK bisa dipekerjakan kembali.

Pengurus PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia dan PC SPKEP SPSI Kabupaten Timika menolak pelaksanaan Musniklub. Namun demikian, dikabarkan, Musniklub ini sudah mendapatkan restu dari Pimpinan Pusat SPKEP SPSI. Bahkan Pimpinan Pusat mengirimkan perwakilan untuk hadir dalam Musniklub.

Bacaan Lainnya

Para pekerja menilai, Musniklub ini adalah bagian dari adu domba. Mengingat, kepengurusan serikat pekerja PT Freeport Indonesia baru akan berakhir pada tahun 2018.

Berita kedua adalah terkait dengan kemenangan buruh PT DMCTI di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Kemenangan ini membanggakan, mengingat kasus ini sudah lama. Bahkan banyak orang melupakan para pekerja yang di PHK saat melakukan mogok nasional tahun 2015 yang lalu.

Hal ini membuktikan, bahwa kaum buruh tidak akan pernah menyerah.

Terpopuler ketiga adalah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, terkait pemagangan.

Saat ditanya, apakah dirinya setuju dengan pemagangan, Nyumarno mengatakan hal ini bukan masalah setuju dan tidak setuju. “Kita DPRD, bukan bicara setuju dan tidak. Pemagangan di UU 13/2003 ada. Kemudian Permen 36 tahun 2016. Jika regulasi atas membolehkan, kita cari celah positifnya,” ucapnya, seperti diberitakan sabekasi.com.

Namun demikian, jika dicermati pernyataannya ini, kita akan tiba pada kesimpulan bahwa: Nyumarno setuju dengan Pemagangan. Asalkan (dengan catatan), bla bla….

Jika regulasi memperpolehkan, sebagai wakil rakyat, seharusnya Nyumarno membuat rekomendasi yang secara tegas menolak Pemagangan.

Bukan justru meminta Pemkab Bekasi melalui Disnaker dapat mengambil celah positif dengan menjadikan pemagangan di Bekasi menjadi sebuah sistem. Apalagi menjadikan pemagangan ini sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, yang sedari awal kita percaya itu hanya kedok belaka.

Sebagai perbandingan, misalnya, saat ini regulasi memperbolehkan outsourcing. Lalu apakah kita juga harus mencari celah positif? Bukankah yang dibutuhkana adalah desakan dari semua pihak — terutama para wakil rakyat — untuk menghapus regulasi.

1. Musniklub Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Diduga Bentuk Adu Domba Antar Pekerja

Misi Solidaritas Internasional melakukan Konferensi Pers di Jakarta, untuk menyikapi PHK di PT Freeport Indonesia dan PT Smelting, Jum`at tanggal 11 Agustus 2017. (Foto: Brada dan Kiki)

Sebanyak 8.100 orang pekerja dianggap mengundurkan diri oleh PT Freeport Indonesia. Tidak hanya itu, managemen PT Freeport Indonesia juga diduga melakukan praktek adu domba antar pekerja dengan memfasilitasi pelaksanaan (Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) II PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia dalam rangka pemilihan dan pengukuhan pengurus baru, menggantikan kepengurusan yang lama di bawah pimpinan Sudiro. Padahal kepengurusan Sudiro baru berakhir 30 April 2018.

Demikian disampaikan Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai, dalam keterangan yang diterima koranperdjoeangan.com, Senin (28/8/2017).

Musniklub ini di hadiri Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon dan sejumlah Pimpinan TNI di Wilayah Timika, Papua.

“Sudah seburuk inikah mental pengayom negeri ini yang tunduk dan selalu berpihak pada investor? Tugas dan tujuan organisasi sangat jelas bahwa membela, melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Maka kami PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika tetap berpegang teguh roh organisasi yakni AD/ART sesuai kewenangan tugas dan fungsi organisasi,” katanya.

Baca Selanjutnya…

2. Sama Seperti Buruh Ohsung, Setelah Hampir 2 Tahun Berjuang, Buruh PT DMCTI Menangkan Gugatan di PHI

Rapat Penyelesaian PHK antara PUK DMCTI, Ohsung, dan PP, DPP, serta LBH FSPMI. (Foto: Kascey)

Masih ingat dengan buruh PT DMC Teknologi Indonesia? Ya, mereka adalah para pekerja yang di PHK setelah mengikuti aksi mogok nasional selama empat hari berturut-turut dalam rangka menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat itu, para pengurus, Badan Koordinasi (Bakor) dan Garda Metal (GM) di PHK.

Dalam melakukan PHK, pengusaha tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Juga tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga. Pengusaha langsung melayangkan surat PHK kepada buruh pada 28 November 2015.

Kasus ini akhirnya bergulir di PHI Bandung. Dalam putusan perkara No.103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Bdg yang dibacakan tanggal 28 Agustus 2017, dalam Pokok Perkara PHI Bandung memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Baca Selanjutnya…

3. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ini Setuju Pemagangan, Asal…

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno..

Di saat kalangan serikat pekerja menolak pemagangan, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, meskipun pemagangan menjadi bagian program nasional, seharusnya Pemkab Bekasi melalui Disnaker dapat mengambil celah positif dengan menjadikan pemagangan di Bekasi menjadi sebuah sistem. Dengan menjadikan pemagangan ini sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Output pemagangan nantinya, harus diupayakan agar para peserta magang dapat bekerja ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Jangan sampai terjadi, peserta magang menjadi semacam “pekerja kontrak bulanan” yang saat sudah selesai waktu magangnya malah menjadi menganggur, dan tidak tersalurkan untuk bekerja ke pabrik. Apabila itu terjadi, maka pemagangan yang ada tak ubahnya hanya sebuah pelegalan atas outsourcing lama, alias “outsourcing gaya baru”.

“Jadi saya pertegas kembali, semangatnya Pemerintah Daerah harus pada pemikiran menjadikan Pemagangan ini untuk upaya memperluas kesempatan bekerja bagi masyarakat. Yang mana pada intinya, selepas program pemagangan, peserta magang yang sudah mendapatkan sertifikat pemagangan, harus dapat berlanjut bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkap Nyumarno.

Baca Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *