Sama Seperti Buruh Ohsung, Setelah Hampir 2 Tahun Berjuang, Buruh PT DMCTI Menangkan Gugatan di PHI

Aksi pekerja menolak PHK.

Bekasi, KPonline – Masih ingat dengan buruh PT DMC Teknologi Indonesia? Ya, mereka adalah para pekerja yang di PHK setelah mengikuti aksi mogok nasional selama empat hari berturut-turut dalam rangka menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat itu, para pengurus, Badan Koordinasi (Bakor) dan Garda Metal (GM) di PHK.

Dalam melakukan PHK, pengusaha tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Juga tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga. Pengusaha langsung melayangkan surat PHK kepada buruh pada 28 November 2015.

Kasus ini akhirnya bergulir di PHI Bandung. Dalam putusan perkara No.103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Bdg yang dibacakan tanggal 28 Agustus 2017, dalam Pokok Perkara PHI Bandung memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat Batal demi hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat pada pekerjaan dan posisi jabatan semula di perusahaan milik Tergugat terhitung sejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat sejak bulan Desember 2015 sd April 2017 dengan total seluruhannya sebesar Rp. 570.263.101,-

5. Menghukum Tergugat membayar THR th 2016 dan th 2017 secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total seluruhannya sebesar Rp. 69.193.852,-

6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada masing-masing Penggugat setiap bulannya sejak bulan Mei 2017 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 148.810,- untuk setiap harinya apabila Tergugat terlambat menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;

8. Menolak untuk selain dan selebihnya;

9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 491.000,-

Kemenangan ini menambah energi bari bagi FSPMI untuk berjuang lebih lanjut. Salut untuk para buruh di PT DMCTI yang masih berjuang, meskipun dalam durasi yang lama. Hampir 2 (dua) tahun. Ayo, dukung perjuangan para buruh di PT Ohsung dan PT DMCTI. Mereka adalah saksi perjuangan kaum buruh dalam melakukan perlawanan yang keras terhadap keberadaan PP 78/2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *