3 Berita Terpopuler: Kemenangan Pekerja PT AWP Bogor Paling Banyak Dibaca

Jakarta, KPonline – Artikel berjudul ‘Setelah Berjuang Sekian Bulan, Akhirnya Pekerja PT AWP Bogor Menang’ yang terbit di koranperdjoeangan.com menjadi tulisan yang paling banyak dibaca, Sabtu (26/8/2017). Artikel ini memberitakan kemenangan pekerja PT AWP dalam perundingan GI, yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Artikel mengenai kemenangan memang menjadi tulisan yang paling diminati. Beberapa saat lalu, ketika koranperdjoeangan.com menerbitkan berita kemenangan gugatan buruh di PTUN Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2017, kemenangan pekerja PT Ohsung di PHI Bandung, juga kemenangan buruh di PTUN Semarang terkait UMK Jepara, juga mendapatkan respon yang baik dari pembaca.

Bacaan Lainnya

Kemenangan selalu menjadi kebanggaan bersama. Menjadi inspirasi. Karena itu, ada baiknya kaum buruh mulai lebih banyak lagi menuliskan semacam true story. Kisah sukses. Sehingga akan lebih banyak lagi para pekerja yang belajar dari kisah-kisah semacam ini.

Berikut adalah 3 berita terpopuler sepanjang hari Sabtu (26/8/2017):

1. Setelah Berjuang Sekian Bulan, Akhirnya Pekerja PT AWP Bogor Menang

Anggota PUK SPAMK FSPMI PT AWP masih bersemangat dan siap melanjutkan perjuangan.

Perjalanan panjang untuk sebuah asa berbuah manis. Proses perundingan GI yang digabung dengan THR (lebaran lalu) akhirnya dinyatakan selesai, Jum’at (25/8/2018).

Bukan hal yang mudah menanggani dan mengorganisir anggota untuk selalu sabar dan kompak. Perundingan yang sudah terjadwal dari bulan Januari 2017 ini sungguh memakan waktu dan cukup menguras emosi dari segenap perangkat PUK SPAMK FSPMI PT AWP Bogor.

Komunikasi selalu dibangun melalui konsolidasi, baik dari pleno yang bergandengan erat dengan Garda Metal ataupun langsung dari Pengurus PUK FSPMI ke anggota. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerima informasi.

Di tengah konsulidasi, Ketua PUK SPAMK FSPMI PT AWP Bogor Angga Sumirat menjabarkan secara jelas proses perundingan dan dinamika yang dialaminya.

Selanjutnya…

2. Kamu Bekerja di Provinsi Banten, Ini Daftar UMK Tahun 2017

Ribuan buruh bergerak ke arah Tol Bitung menuntut upah layak. (Foto: Firman)

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43

Selanjutnya…

3. Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan

Aksi PUK SPL FSPMI PT Smelting di Kemnaker RI mendapat solidaritas dari berbagai serikat pekerja, seperti SPLEM SPSI dan FSPASI.

Serdasarkan laman www.Putusan.Mahkamahagung.Go.Id, Hari Purnama tercatat sebagai hakim anggota pada perkara Nomor 148/G/2015/PHI.sby yang dibacakan pada tanggal 29 Februari 2016. Artinya pada bulan tersebut beliau masih aktif sebagai seorang hakim yang berarti melanggar kode etik hakim yang tertuang dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lia Herawati menerima keberatan tersebut dan meminta pada Hari Purnama menunjukkan surat pengangkatan sebagai hakim PHI.

Sidang sesi kedua setelah diskorsing untuk ishoma yang dimulai pukul 12.30 wib memanas ketika tiba-tiba dalam pembukaan sidang ini majelis hakim menyampaikan terkait keberatan tergugat bisa disampaikan dalam eksepsi jawaban pada sidang berikutnya.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelum sidang diskorsing dimana Hari Purnama diminta menunjukkan bukti pengangkatan hakim pada sidang berikutnya.

Suasana persidangan semakin memanas karena pihak tergugat tidak diberi kesempatan menyampaikan argumen serta data awal yang dibutuhkan dan majelis hakim menutup persidangan dengan emosional.

Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar