FSPMI Jepara Lakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak

Jepara, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 4 pasar tradisional, yaitu Pasar Welahan, Pasar Kalinyamat, Pasar Mlonggo, dan Pasar Bangsri.

Dalam survei yang diselenggarakan pada hari Minggu (27/08/2017) ini, dilakukan guna sebagai acuan untuk data real kenaikan upah tahun 2018. Apalagi, saat ini tinggal beberapa bulan lagi sudah memasuki tahun 2018.

Seperti biasa, di bulan-bulan seperti ini, penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya sudah mulai dilakukan pembahasan. Oleh karena itu, FSPMI akan membekali diri dengan data-data yang diperlukan.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI JF, Yohanes Sri Gianto mengatakan, “Walaupun kemungkinan PP 78/2015 akan diberlakukan, kami dari serikat pekerja FSPMI tetap melakukan survey KHL guna menolak penetapan upah di kabupaten Jepara menggunakan PP 78/2015.”

Keyakinan ini beralasan. Pasalnya, kenaikan upah minimum tahun 2017 tidak menggunakan formula pertumbuhan ekonomi plus inflansi.

“Kami ingin penetapan UMK 2018 di Jepara menggunakan survey KHL, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.

Tim Survei Pasar FSPMI Jepara.

Menurut serikat pekerja, PP 78/2015 hanya akan menambah memiskinkan kaum buruh di Jawa Tengah. Khususnya buruh Jepara karena kenaikannya hanya berkisar 8,25% sedangkan upah di jepara saat ini hanya 1.600.000.

Apabila formula penetapan upah minimum yang digunakan, maka selamanya upah minimum di Jepara akan tetap murah.

“Lawong KHL ae mok di enggo buruh lajang ora keluarga. Lajang ae ora cukup opo meneh keluarga,” kata Yohanes dalam bahasa Jawa.

“(Dengan KHL saja cuma di pakai buruh lajang tidak keluarga,lajang saja tidak cukuop apa lagi keluarga)”

Dengan melakukan survei kebutuhan hidup layak di pasar tradisional ini, FSPMI Jepara ingin mengetahui berapa sesungguhnya kebutuhan masyarakat. Hasil dari survey ini akan dijadikan sebagai data untuk memperjuangkan upah layak tahun 2018.

Sehingga, perjuangan kaum buruh tidak lagi menggunakan kata pokoknya. Tetapi berdasarkan data, yang diperoleh dengan cara-cara yang benar.

Terlebih lagi, dalam melakukan survei pasar, didasarkan pada komponen dan mekanisme survey yang biasa dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga, hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan.

(AWY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar