Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT SHBM Terancam Pidana

Padang Lawas, KPonline – Manajemen PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) yang sudah sejak sekitar tahun 2005 silam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, terindikasi membayar upah pekerjanya di bawah UMK Palas tahun 2017.

Seperti diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Padang Lawas tahun 2017 sebesar Rp2.146.868. Penetapan UMK Kabupaten Padang Lawas ini dinilai lebih tinggi sebesar Rp.185.514 dari UMP Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan berdasar SK Gubsu nomor : 188.44/623/KPTS/2016 tanggal 28 Oktober 2016, yakni sebesar Rp.1.961.354.

Didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Muhammad Idrisman Mendefa, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Padang Lawas, Ahmad Alkindi Kudadiri, Selasa (12/9/2017) menyebutkan, pemberian upah kepada pekerja di bawah ketentuan UMK merupakan tindak pidana kejahatan.

“Ini ditegaskan dalam ayat 1 Pasal 90 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” ungkap Alkindi.

“Pada pasal 185, ayat 1 disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000, dan paling banyak Rp 400.000.000,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Alkindi, pada ayat 2 ditegaskan lagi, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pasal 185 undang-undang ketenagakerjaan, merupakan tindak pidana kejahatan.

“Bila terbukti nantinya, selama ini PT. SHBM memberikan upah kepada karyawannya dengan upah di bawah UMK Kabupaten Palas tahun 2017, maka perusahaan PT. SHBM terancam tindak pidana kejahatan,” kandasnya.

Sementara, informasi diperoleh dari sejumlah karyawan PT SHBM yang disebutkan namanya menyatakan, hingga bulan agustus 2017, masih ada pegawai atau karyawan di perusahaan swasta tersebut menerima upah di bawah UMK.

“Ini bukti pembayaran gaji kami (karyawan PT SHBM-red) di tanggal 31 agustus 2017, pak. Nanti aku kirimkan via WA, ya pak. Tapi, jangan sampai ketahuan ini dari saya, ya pak,” ucapnya.

Ketika persoalan ini ditanya kepada Asisten PT. SHBM, Abdul Hadi Lubis, saat pertemuan monitoring bersama Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) dan Disnaker Padang Kabupaten Padang Lawas, pada Rabu (6/9/2017) minggu lalu menyatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini pada pimpinan perusahaan.

Baca artikel terkait:

Artikel 1: PT KAS Diminta “Tidak Beli Kucing Dalam Karung”

Artikel 2: Terkait Pengalihan Aset Perusahaan, PT SHBM Diminta Penuhi Hak Karyawan

Artikel 3: Khawatir Hak Normatif Dikangkangi, Pekerja PT SHBM di Padang Lawas Gabung dengan FSPMI

Artikel 4: PT SHBM Diharapkan Tinjau Ulang Surat Mutasi Kerja

Artikel 5: Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT SHBM Terancam Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *