Baris Silitonga: DPW FSPMI Jawa Barat Menolak Upah Padat Karya

Jakarta, KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat Baris Silitonga dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap keberadaan upah padat karya di 4 wilayah, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, yang nilainya di bawah upah minimum.

Pernyataan ini disampaikan Baris Silitonga dalam rapat yang dihadiri Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi, Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Wakil Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Syawal Harahap, Wakil Presiden DPP FSPMI Kahar S. Cahyono, dan Sekretaris Ekekutif LBH FSPMI Nurhasan, pada Senin (24/7/2017) di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Baris Silitonga, penolakan terhadap upah padat karya ini adalah sikap resmi organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebagai Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat, dirinya tunduk dan patuh kepada keputusan organisasi.

Sikap resmi organisasi ini, dinyatakan dalam Surat DPW FSPMI Jawa Barat Nomor: 018/DPW FSPMI/Jabar/V/2017 perihal Penolakan UMSP Jabar tertanggal 5 Mei 2017 (lihat di bagian bawah artikel). Dalam surat ini tegas dikatakan, bahwa DPW FSPMI Jawa Barat MENOLAK UMSP 2017 Provinsi Jawa Barat apabila UMSP ditetapkan untuk Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan UMSK oleh Gubernur dan UMSP nilainya lebih rendah dari UMK yang berlaku di Kabupaten/Kota.

Baca artikel terkait:

FSPMI Jawa Barat Tolak Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi

DPW FSPMI Jawa Barat Tolak Upah Minimum di Bawah Upah Minimum

Surat itu sekaligus merupakan koreksi terkait pernyataan Apindo yang mengatakan sudah ada kesepakatan tentang upah padat karya pada bulan Maret 2017. Menurut Baris, pihak pekerja sudah melakukan klarifikasi lisan dan tertulis terkait ketidaksetujuannya terhadap upah padat karya yang nilainya di bawah UMK.

Setiap kesepakatan yang bertentangan dengan hukum adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Kami sudah tegaskan dalam surat tertanggal 5 Mei 2017, bahwa kesepakatan mengenai upah padat karya bertentangan dengan Undang-Undang, karena tidak diperbolehkan adanya upah yang nilainya lebih kecil dari upah minimum.

Dalam pasal 91 UU Ketenagakerjaan juga ditegaskan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan. Dalam hal kesepakatan lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPW FSPMI dan Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Jawa Barat akan kembali menegaskan penolakannya terhadap upah padat karya yang nilanya di bawah upah minimum.

Surat DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat yang secara tegas menolak upah padat karya, tertanggal 5 Mei 2017.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *