Apindo Gugat UMK, FSPMI Sumut: Itu Namanya Menabuh Genderang Perang Dengan Buruh

Medan, KPonline – Pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mengutuk keras adanya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan didaftarkan terkait besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2017 yang naik sebesar 10,9 persen dan ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Buruh Deli Serdang Datangi PTUN dan Kantor Gubernur

“Itu namanya menabuh genderang perang dengan kaum buruh dan menunjukan sikap tak mau sejahterahkan pekerjanya. Mereka akan membuat iklim dunia usaha terganggu,”ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo yang berkantor di Tanjungmorawa, Jumat (13/1/2017).

Ia mendesak agar perusahaan tetap membayarkan upah buruh sesuai dengan besaran UMK yang tetap ditetapkan. Besaran UMK tahun 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.491.818.

“Kita minta per Januari seluruh pengusaha di Deliserdang patuh dan membayar UMK yang sudah di tetapkan. Jika tidak, maka kita elemen buruh di Deliserdang akan melakukan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan atas pembayaran upah dibawah upah minimum sesuai pasal 90 jo 185 UUK No 13 tahun 2003,”kata Willy.

Baca juga: Aliansi Buruh di Kabupaten Deli Serdang Buka Posko Pengaduan Upah

Ia menyebut dalam pasal tersebut tertulis akan sanksi kurungan penjara 1 sampai dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp 100 – 400 juta.

“Tidak ada alasan hukum apapun bagi pengusaha untuk tidak melaksanakan UMK yg telah ditetapkan, walau mereka menggugat, demi hukum SK UMK sebelum ada putusan Inkrah dari PTUN wajib di bayarkan. Disnaker juga harus tegas, mengawasi pelaksanaan SK UMK, pemerintah jangan mau kalah dengan oknum pengusaha yang pro kepada upah murah” tegas Willy.

Pos terkait