Aliansi Buruh di Kabupaten Deli Serdang Buka Posko Pengaduan Upah

Deli Serdang, KPonline –  Digugatnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Deli Serdang di PTUN Medan, Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Kabupaten Deli Serdang (PBB-DS) tidak tinggal diam. Mereka kemudian meresmikan Posko Pengaduan Upah Kabupaten Deli Serdang.

Posko pengaduan yang bertema “Bela Upah Buruh Deli Serdang” di resmikan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 di kantor Dewan Pimpinan Wilaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) yang beralamat di Jl. Raya Medan-Tanjung Morawa KM. 13.1 Gang Dwi Warna Desa Bangun Sari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Peresmian Posko Pengaduan Bela Upah Buruh Deli Serdang ini dihadiri oleh delapan Pimpinan Serikat Buruh/Pekerja: FSPMI-KSPI, SBSI, SPI, FSP KAHUT KSPSI, SBMI SUMUT, F-SBSI 1992, FSP LEM KSPSI, KGB-PETA dan ORMAS RRI Kabupaten Deli Serdang juga menentukan bahwa Posko Pengaduan bertempat disemua sekretariat/kantor serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam PBB-DS.

Peresmian ini juga dibarengi dengan penyebaran spanduk Posko Pengaduan Bela Upah Buruh Deli Serdang di kawasan-kawasan industri yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Selain bertuliskan Posko Pengaduan Upah Buruh Deli Serdang, spanduk ini juga menegaskan saksi pidana kepada Pengusaha/Perusahaan yang tidak mau membayarkan upah buruh/pekerja Kabupaten Deli Serdang sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017, dengan harapan Pengusaha/Perusahaan agar mematuhi SK UMK tahun 2017 tersebut.

“Bagi pekerja/buruh di Kabupaten Deli Serdang dapat mengetahui akan melapor kemana jika terdapat pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan SK UMK tahun 2017 tersebut,” Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Deli Serdang, Dedek Cahyadi Sirait .