WAU Datang, Buruh PT. APL Menang

WAU memberikan arahan dan motivasi kepada para buruh yang sedang melakukan mogok kerja.

Deli Serdang, KPonline – Hari kedua mogok kerja Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Anugrah Pupuk Lestari (PUK SPAI FSPMI PT. APL) Kabupaten Deli Serdang berakhir dengan kemenangan.

Hal ini dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Tentu saja, ini bukanlah proses yang mudah.

Dimulai dari kunjungan Willy Agus Utomo ke tenda perjuangan pekerja PT. APL yang beralamat di Jl. Sei blumai hilir, dalu 10 A Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang .Kedatangan Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara ini menambah kekuatan dan tekanan sehingga memenangkan para pekerja dari tuntutan perjuangan hak normatif buruh.

WAU memberikan arahan dan motivasi kepada para buruh yang sedang melakukan mogok kerja.

WAU yang merupakan Caleg DPRD tingkat II Dapil II No 6 dari Partai Gerindra Kab. Deli Serdang ini juga bagian penting dari kemenangan buruh dalam hal penekanan agar diselesaikannya permasalahan antara pekerja dan pihak perusahaan kepada pihak pengawasan Disnaker Kab. Deli Serdang.

Terpantau oleh awak media, WAU berkunjung ke tenda perjuangan pada pukul 13 : 00 wib. WAU memberikan semangat kepada para pekerja yang lagi berjuang di depan gerbang PT. APL lewat orasi singkat.

Selain memberikan semangat dan menggelar do’a bersama untuk kemenangan buruh, WAU juga mendesak pihak Disnaker melalui komunikasi telpon agar segera menyelesaikan kasus ini.

Berdoa bersama agar semua tuntutan dipenuhi.

“Perusahaan harus ditindak sesuai aturan. Pengawas ketenagakerjaan haruslah segerah menindaklanjuti serta menyelesaikan hal ini. Ini adalah normatif, hak dasar para pekerja yang tidak boleh tidak diberikan oleh pihak perusahaan,” tegas WAU.

Lebih lanjut, dia meminta Disnaker Deli serdang harus segera menyelesaikan kasus ini. Jika tidak maka dalam hal ini bidang pengawasan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugasnya dan perintah perundang-undangan yang ada.

Tak berselang lama, perwakilan pekerja berdelegasi kedalam perusahaan dengan waktu yang hanya memakan waktu setengah jam, perusahaan mengabulkan segala tuntutan buruh.

Pos terkait