Anti Serikat Pekerja, Kedok Agar Bisa Membayar Buruh Dengan Murah

Serikat pekerja memperjuangkan kepastian kerja.

Bandung Barat, KPOnline – Perusahaan yang bergerak di bidang cat dan lem ini di duga melakukan pelanggaran terhadap pekerjanya dengan memutasi karyawannya pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Sebagian besar karyawan diubah menjadi pekerja outsourcing. Padahal mereka sudah bekerja rata – rata 8 tahun diperusahaan tersebut.

Ironisnya, perusahaan mempekerjakan buruh outsourcing di bagian inti produksi. Hal ini jelas dilarang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihak perusahaan juga anti serikat pekerja. Indikasinya, pengurus dan anggota FSPMI yang belum lama berdiri diberhentikan (PHK) sepihak.

FSPMI melakukan aksi di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang diduga melakukan tindakan union busting, Selasa (27/11/2018).

Keberadaan FSPMI menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi sebagian besar perusahaan yang berada di Kabupaten Bandung Barat. Pihak perusahaan merasa bahwa FSPMI adalah organisasi yqng tidak layak ada dalam sebuah perusahaan karena sering melakukan aksi – aksi yang dianggap merugikan perusahaan.

Tentu saja, anggapan tersebut dibantah oleh para petinggi dan pengurus organisasi FSPMI.

Sebab, kenyatannya, keberadaan serikat pekerja sangat membantu perusahaan sebagai sebuah mitra yang bisa saling bersinergi untuk memajukan masing-masing pihak, pekerja maupun pengusaha.

FSPMI melakukan aksi di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang diduga melakukan tindakan union busting, Selasa (27/11/2018).

FSPMI adalah organisasi yang selalu siap bekerjasama untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Jadi hanya alasan perusahaan saja jika organisasi FSPMI adalah organisasi perusuh dan perongrong perusahaan.

Bisa jadi, perusahaan yang anti serikat pekerja, sesungguhnya hanyalah kedok agar bisa membayar upah buruh dengan murah tanpa status pekerjaan yang jelas. (Boy)

Pos terkait