PT Rajawali Sumber Makmur Diduga Langgar 30 Aturan Ketenagakerjaan

Bandung Barat, KPonline –  Perusahaan yang mempekerjakan lebih kurang 300 pekerja ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh balai pengawasan dinas tenaga kerja setempat di duga telah melanggar 30 pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Terkait dengan itu, FSPMI melakukan aksi  di PT San Sentral Indah. Setelah itu, aksi dilanjutkan di depan PT Rajawali Sumber Makmur.

Pihak perusahan menerima perwakilan buruh untuk melaksanakan perundingan dengan pihak perusahaan.

Aksi diwarnai dengan orasi orasi dari beberapa perwakilan dari PUK PUK FSPMI se Bandung Barat, termasuk dari PUK PT. Rajawali Sumber Makmur yang mengeluhkan tidak di berlakukannya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Drey)