Walikota Cimahi Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2021 Sebesar 3, 27 %

Bandung, KPonline – Pasca di gelarnya rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2021, yang di gelar di Hotel Panorama Lembang Bandung Barat pada Selasa (17/11/20).

Malam harinya para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi, temui Walikota Cimahi (Ajay M Priatna), berdasarkan informasi dari yang kami dapatkan dari Jujun Juansah (Selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya) bahwa Walikota Cimahi bersedia akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2021, dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil).

Bacaan Lainnya

Adapun besaran yang akan di rekomendasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dengan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi, seperti yang di usulkan oleh Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, yaitu sebesar 3, 27 %.

Jujun berharap semoga angka yang di rekomendasikan tidak berubah lagi, kemudian dirinya akan mengintruksikan seluruh anggotanya untuk mengawal surat tersebut sampai di tingkat Provinsi Jawa Barat, bahkan harus kita kawal rame-rame hingga di terbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021, “Tegasnya.

Drey

Pos terkait