Aliansi Buruh Cimahi Geruduk Kantor Pemkot Cimahi

Cimahi, KPonline – untuk memastikan rekomendasi Upah Minimum Kota Cimahi tahun 2023 di tandatangani oleh pejabat Walikota Cimahi, Aliansi serikat pekerja/serikat buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor pemerintahan Kota Cimahi, pada Hari Kamis (01/12/2022).

Aksi juga mendapat pengawalan langsung Kapolres Kita Cimahi (AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H). beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Nampak hadir dalam aksi tersebut para pimpinan SP/SB Kota Cimahi, salah satunya adalah Biddin Supriyono (selalu koordinator aksi sekaligus ketua KC FSPMI Bandung Raya), dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa Aksi ini bukan hanya memastikan rekomendasi UMK 2023, akan tetapi juga mempertanyakan Perda nomor 8 tahun 2015 yang tidak pernah di pakai oleh Pemerintah Kota Cimahi.

Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si., M.M. sebagai (PJ) Walikota Cimahi, mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan surat rekomendasi UMK Kota Cimahi sebesar 10 persen dan sudah di tanda tangani serta sudah di serahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat. Tak hanya itu ia juga akan mengkaji lagi Perda No. 8 tahun 2015 yang mana isinya setiap buruh yang sudah berkeluarga berhak mendapatkan tambahan upah sebesar 5 persen dari UMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan “Terima kasih kepada kawan-kawan Aliansi Buruh Kota Cimahi yang sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan menjaga keamanan kota Cimahi. Terlihat tidak ada fasilitas yang rusak bahkan tanamanpun tidak ada yang patah”.Tutur (PJ) Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si., M.M.

Dian Rusdiana

Pos terkait