Upah 2021 Tidak Naik, Buruh Batam : Pemerintah Maunya Apa?

Batam,KPonline – Buruh FSPMI Kota Batam hari ini (2/11/2020) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Graha Kepri Batam.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI kota Batam Andy Saputra kepada media mengatakan bahwa aksi hari ini untuk menuntut pemerintah membatalkan UU Omnibus Law dan meminta pemerintah menaikkan UMK Batam 2021 sebesar 8,5 persen dari UMK 2020 saat ini

Bacaan Lainnya

“Kalau pemerintah berani untuk tidak menaikkan UMP bahkan nanti UMK, apakah pemerintah berani jamin harga harga kebutuhan pokok tidak naik pada tahun depan?” Ungkap Andy

“ Belum lagi nanti tahun depan juga ada iuran Tapera sebesar 2.5 persen yang di potong dari gaji buruh” Tambahnya, “ Ini pemerintah maunya apa?”

“ Kalau menteri ketenagakerjaan melalui surat edarannya meminta gubernur agar UMP 2021 sama dengan UMP 2020, kita meminta kepada gubernur agar UMK 2021, persentase kenaikannya juga minimal sama dengan UMK tahun lalu” tantang Andy

Di Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait tidak naiknya upah minimum 2021. Ia juga mendesak agar para gubernur untuk menaikkan upah minimum para buruh.

“Tidak hanya karyawan kontrak dan outsourcing yang terkena dampak upah minimum nggak naik. Karyawan tetap juga akan mengalami situasi tidak ada kenaikan upah, terancam”

“ Berpotensi tidak ada kenaikan upah karyawan tetap, karena kan based on menentukan kenaikan upah dari karyawan tetap dalam struktur skala upah adalah berapa % kenaikan upah minimum. Jadi ini akan melibatkan karyawan tetap dan karyawan kontrak. Hati-hati pemerintah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

“Kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota,” ujarnya

KSPI menilai keputusan menaker di buat tanpa kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Oleh sebab itu, ia mendesak agar ada kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen, namun angka tersebut dapat di negosiasikan ulang dengan secepatnya oleh pemerintah daerah dan DPN.

Ia meminta pemerintah jangan memukul rata kondisi pabrik saat ini tidak mampu membayar kenaikan upah, kata Iqbal, sebab tidak semua pabrik menghentikan produksi selamat pandemi.(Ali Gani)

Pos terkait