Tolak Omnibus Law, Buruh Tangerang Kawal Penyerahan Berkas Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi

Tangerang, KPonline – Dihimpun dari laman resmi mkri.id, sejak tanggal 12, 15 dan 20 Oktober 2020 kemarin, dalam Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-undang, dari berbagai elemen pekerja dan mahasiswa bahkan pelajar telah melaporkan dan mendaftarkan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Tak cukup itu saja, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), beserta KSPSI AGN dan 32 Federasi/Konfederasi buruh lainnya, akan menggelar aksi unjuk rasa ke Jakarta, meminta kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Senin (02/11/2020)

Bacaan Lainnya

Aksi ribuan buruh ini rencananya akan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan berkas Judisial Review atas pengujian materiil Cipta Kerja seperti halnya yang telah didaftarkan oleh elemen pekerja dan mahasiswa, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, setelah mengantarkan berkas Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi, massa aksi akan berpindah lokasi aksi unjuk rasa yaitu di Istana Negara.

Disana, buruh berharap Presiden RI Joko Widodo mendengarkan aspirasi kaum buruh dan segera membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui Perppu.

Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan jelas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Koordinator Daerah Garda Metal Tangerang Raya, Sarjono, mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan pengusaha dan penguasa.

“Omnibus Law adalah hasil perselingkuhan antara pemerintah, penguasa dan pengusaha, tanpa memperdulikan kaum buruh”. Kata Sarjono saat orasi diatas mobil komando.

Menurutnya, justru dengan adanya UU Omnibus Law akan mengancam kesejahteraan buruh dan dipastikan hak-hak buruh yang sudah didapat akan hilang.

Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Sopiyudin Sidik, menjelaskan bagaimana di dalam UU Omnibus Law, tidak ada jaminan sosial, tidak adanya jaminan pekerjaan, tidak adanya jaminan upah. Salah satunya adalah jaminan bagi pekerja kontrak yang tak ada kepastian untuk menjadi pekerja tetap.

Sekitar pukul 09:00 WIB, ribuan buruh massa aksi unjuk rasa mulai bergerak, berkonvoi bersama dan akan berkumpul bersama massa buruh dari daerah lainnya seperti : DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang dan lainnya.

Buruh menilai, bahwa aksi ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis, damai dan juga tertib.

Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang

Pos terkait