FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi 211 Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Cirebon, KPonline – FSPMI Cirebon Raya gelar aksi unjuk rasa 211 dengan diikuti oleh seluruh anggota. Dalam aksi ini FSPMI Cirebon Raya sudah mengeluarkan statement dalam press rilisnya. Berikut press rilis yang disampaikan.

Situasi pandemi corona virus desease 19 (covid 19) yang belum juga belum berakhir di Indonesia telah memberikan dampak buruk bagi kaum pekerja. Banyak perusahaan yang menjadikan covid 19 sebagai alasan jitu untuk mem PHK karyawannya dengan atau tanpa pesangon yang seharusnya.

Bacaan Lainnya

Disahkannya UU Omnibuslaw oleh DPR pada 5 Oktober 2020 dan sudah dikirimkan ke Presiden Indonesia jelas telah melukai hati kaum buruh. Ternyata penolakan RUU Omnibuslaw yang selama ini dilakukan kaum buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat nyatanya tidak membuat hati anggota DPR terbuka dan tergugah atas jeritan nasib buruh/pekerja.

Kaum buruh pun dibuat syok ketika beredarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dengan nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa upah tahun 2021 tidak ada kenaikan artinya upah tahun 2021 sama dengan upah 2020.

Tidak adanya kenaikan upah yang notabene menjadi urat nadi kaum buruh jelas akan memperburuk kondisi kaum buruh dan menurunkan daya beli masyarakat yang mayoritas adalah kaum buruh. Menurunnya daya beli masyarakat pun dapat memperburuk kegiatan ekonomi. Hal ini sangat beralasan dimana ketika perubahan tahun maka akan terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan sembako.

Oleh karena hal tersebut diatas, maka kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Cirebon Raya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa penolakan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja pada Senin, 2 Nopember 2020.
Adapun tempat yang akan kami datangi adalah:
1. Kantor DPRD dan Walikota Cirebon
2. Kantor DPRD dan Bupati Cirebon

Tuntutan Aksi kami adalah meminta surat kepada Walikota/Bupati/DPRD Kota/Kab. Cirebon yang berisi :

1. Meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja;

2. Meminta pimpinan DPR-RI mengeluarkan Legislatif Review yang membatalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja;

3. Meminta Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Se-Indonesia untuk menaikkan dan menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 (UMP, UMK, dan UMK).

Kami berharap buruh dan semua elemen masyarakat dapat dan ikut mendukung perjuangan yang kami lakukan atas nama kaum buruh/pekerja Cirebon. Karena Aksi yang kami lakukan saat ini adalah ikhtiar atau perjuangan kami demi menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang baik.

Kontributor : Cirebon
Foto : MP Cirebon

Pos terkait