Buruh Mengadu Ke DPRD Jawa Timur Terkait UMP Dan Omnibuslaw

Surabaya,KPonline – Senin (2/11/2020) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal Gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di Jawa Timur aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor DPRD Jawa Timur yang diikuti ±500 orang masa aksi perwakilan dari berbagai daerah di Ring 1 Jawa Timur. Masa aksi akan bergerak bersama dari tiik kumpul utama di Kebun Binantang Surabaya menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pada pukul 12.00 WIB

Bacaan Lainnya

Aksi demonstrasi KSPI di Jawa Timur kali ini selain untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, juga untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 1.868.777,08. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% atau hanya Rp. 100.000,- dari UMP tahun 2020.

Sekjen KSPI Jatim ,Jazuli menyatakan bahwa “Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta. Harapan kami dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP”.

Kemudian KSPI juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-. Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp. 120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).

Oleh sebab itu pada aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jawa Timur kali ini KSPI mengusung tuntutan sebagai berikut :

1.    Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

2.    DPRD Provinsi Jawa Timur agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum dan terkait penolakan buruh terhadap UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja.

3.    DPRD Provinsi Jawa Timur agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, karena keputusan Gubernur tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan.

Untuk terus memperjuangkan penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja dan penolakan kebijakan upah murah, maka pada tanggal 9 November 2020 dan puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar.

(Khoirul Anam)

Pos terkait