PT PHS Palas Diduga Lakukan Union Busting

Aksi unjukrasa buruh tergabung di FSPMI Palas dan Forum Mahasiswa Perduli Buruh (FMPB) kabupaten Padanglawas pada 21 Oktober 2020. Aksi ini memicu keputusan manajemen membuat pekerja/buruh yang ikut aksi menjadi mangkir.

Padanglawas, KPonline – Ketua Konsulat Cabang, FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i mengatakan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang (UU), khususnya di bidang ketenagakerjaan beberapa waktu belakangan ini di lakukan PT PHS .

PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Group perusahaan perkebunan yang anak perusahaannya terdiri dari PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Bukit Udang, PT. DNS Kebun Sosa Indah dan PT. Victorindo Alam Lestari (VAL) Aliaga itu merasa berada di “Atas Langit” karena diduga dilindungi pihak pemerintah dan instansi penegak hukum setempat.

Bacaan Lainnya

Manajemen mulai PT. PHS Kebun Papaso, PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Bukit Udang hingga PT. DNS Kebun Sosa Indah di duga melarang keras dan atau tidak memperbolehkan karyawannya mengikuti kegiatan yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Palas. Bagi siapa yang tidak mengindahkan larangan manajemen, artinya nekad mengikuti, akan dijenakan sanksi tegas dari perusahaan.

“Ini jelas merupakan wujud Union Busting atau prilaku pemberangusan serikat pekerja sekaligus merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Bahkan tindakan manajemen PT PHS Group tersebut sangat mencederai hak warga negara untu berserikat,” kata Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Palas Maulana Syafi’i di Sibuhuan, ibukota kabupaten Padanglawas, Maulana Syafi’i kepada awak media baru-baru ini.

Menurutnya, secara konstitusional, melakukan unjukrasa atau menyampaikan pendapat/aspirasi di muka umum pada hakekatnya dilindungi UU sehingga aksi itu merupakan tindakan yang sah secara hukum dan itu adalah wujud atau aktualisasi dari UU Hak Zasi Manusia atau HAM.

Terkait perusahaan PT. PHS Group tersebut, Direktur Padanglawas (Palas) Center, Ahmad Kamil Lubis yang diminta tanggapannya, Kamis (26/11/2020) siang mengatakan, dari dulu sikap dan perilaku manajemen perusahaan, khususnya PT. PHS Group di Palas sudah terkenal bebas berperilaku over ackting

“Itu membuktikan pengusahanya terkesan kebal hukum karena perilakunya yang merampas masa depan warga masyarakat Palas tetapi hingga sekarang tidak pernah terjamah hukum. Yang selalu disalahkan hanya rakyat yang menuntut haknya,” kata Ahmad Kamil.

Dia mencontohkan warga desa Aek Tinga, desa Sibodak/Sosa Jae, desa Parmainan, desa Pagaran Dolok/Sosa Jae dan desa Aliaga pada awal tahun 2015 yang menuntut PT. Victorindo Alam Lestari (VAL) untuk memenuhi janji yakni memberi hak kontribusi berupa kebun plasma atau PIR. Waktu itu justru warga yang diintimidasi pihak instansi penegak hukum Tapsel dengan memanggil satu per satu ke kantor instansi penegak hukum itu Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan terkait tuntutan tersebut.

Aksi unjukrasa buruh tergabung di FSPMI Palas dan Forum Mahasiswa Perduli Buruh (FMPB) kabupaten Padanglawas pada 21 Oktober 2020. Aksi ini memicu keputusan manajemen membuat pekerja/buruh yang ikut aksi menjadi mangkir.
Aksi unjukrasa buruh tergabung di FSPMI Palas dan Forum Mahasiswa Perduli Buruh (FMPB) kabupaten Padanglawas pada 21 Oktober

Hingga saat itu tuntutan warga berhasil dimentahkan perusahaan dengan meminjam tangan oknum instansi penegak hukum. Perusahaan hanya mengambil hati warga dengan menyantuni anak yatim dan bantuan kopi manis ke Masjid-masjid saat bulan Ramadhan tiba, itupun tidak setiap tahun dilakukan.

Menurutnya, syukur-syukur ada jemaah Masjid yang menolak bantuan yang dianggap sebagai kedok untuk menipu warga tersebut dengan mengatakan warga di sini tidak pengemis bantuan dari pengusaha penipu apalagi kafir.

“Kita sangat prihatin sekaligus mengecam tindakan pemerintah kabupaten Palas dan penegak hukum yang terlihat justru menjadi makelar, bahkan melindungi perusahaan yang pada hakekatnya, kehadiran perusahaan di kawasan itu tidak ada manfaatnya kepada masyarakat sekitarnya,” kata mantan aktifis mahasiswa tergabung di Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara itu.

( berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut) 

(balyan kd).

 

Pos terkait