Unilever Indonesia Beri Cuti Melahirkan Selama 4 Bulan, Komite Perempuan Tuntut 14 Minggu

Buruh menuntut 14 (empat belas) minggu cuti melahirkan.

Jakarta, KPonline – Kabar mengenai kebijakan cuti melahirkan karyawan PT Unilever Indonesia Tbk mendapat reaksi positif dari netizen. Isi dari kebijakan tersebut adalah memberikan cuti melahirkan selama 4 bulan kepada tiap karyawati Unilever Indonesia.

Rincian dari cuti tersebut adalah, 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan sesudah melahirkan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya untuk karyawan perempuan, Unilever Indonesia juga menambahkan masa libur cuti bagi karyawan pria yang istrinya tengah melahirkan.

Cuti bagi karyawan pria adalah 5 hari, yakni 1 hari untuk mengantar istri melahirkan dan libur 4 hari setelah kelahiran.

Kebijakan baru yang terhitung mulai 1 Juli 2017 ini tentu saja membuat karyawan Unilever Indonesia gembira mendengarnya. Pasalnya, perusahaan pada umumnya hanya memberikan cuti hamil selama 3 bulan saja.

Mengutip dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender – sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Ketika cuti melahirkan, karyawan juga mendapat hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Unilever Indonesia mengungkapkan jika fungsi keluarga yang bahagia dan sejahtera (well-being family) sangatlah penting untuk tumbuh kembang anak. Keluarga yang bahagia juga menjadi faktor kesuksesan bagi karyawan dalam menjalankan rutinitas pekerjaannya.

Alasan tersebutlah yang menjadikan pihak Unilever Indonesia memberikan tambahan waktu cuti melahirkan kepada karyawannya.

Unilever Indonesia menambahkan, masa-masa awal kelahiran anak adalah momen penting bagi setiap orang. Untuk itu, dengan adanya kebijakan baru tersebut, Unilever berharap setiap keluarga dapat memiliki banyak waktu untuk sang bayi.

Termasuk untuk sang ayah yang memiliki peran tak kalah penting, yakni memberikan rasa tenang dan nyaman dalam keluarga.

Unilever Indonesia juga memberikan beragam fasilitas yang berstandar tinggi untuk kesehatan dan kesejahteraan karyawannya.

Antara lain dengan menyediakan pusat kebugaran, salon, café, perpustakaan, entertainment room, kantin, tempat ibadah, poliklinik, farmasi, Day Care Centre, dan ruang laktasi yang mampu bermanfaat bagi para Ibu.

Day Care Centre ini juga dapat digunakan oleh karyawan sebagai tempat penitipan anak yang didalamnya berisi berbagai macam kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan kognitif dan psikometrik anak.

Bikin Netizen Kepingin

Diberitakan tribunnews.com, kabar mengenai kebijakan cuti melahirkan ini pertama kali disebarkan di Facebook oleh akun bernama Adi Sasongko.

Dalam keterangannya, Adi menuliskan jika kebijakan PT Unilever Indonesia Tbk ini perlu ditiru oleh perusahaan dan instansi pemerintah lainnya.

“Terobosan di PT Unilever. Cuti hamil dan melahirkan menjadi 4 bulan (1,5 bulan sebelum persalinan dan 2,5 bulan pasca persalinan). Suami bisa ikut cuti 5 hari (1 hari saat istri bersalin dan tambahan 4 hari pasca persalinan). Terhitung mulai 1 Juli 2017. Perlu ditiru di perusahaan dan instansi pemerintah lainnya. Bravo!” Tulis Adi Sasongko.

Unggahan tersebut telah dibagikan 7.655 kali dan disukai oleh 1.236 netizen.

Netizen juga memberikan beragam tanggapan di kolom komentar.

Mereka banyak yang memberikan pujian atas kebijakan PT Unilever Indonesia Tbk ini.

Meski adapula beberapa netizen yang galau karena iri pada kebijakan tersebut.

Widyarsih Oktaviana, “Saya pernah intern di Unilever HQ, perusahaan ini membuat karyawannya tidak perlu memusingkan soal kesehatan dan perut karena semua dimanage dgn baik oleh perusahaan..sehingga energi mereka fokuskan untuk meningkatkan produktifitas pekerjaan bukan penghidupan pribadi..Ngga heran perusahaan ini jdi perusahaan yang besar dan karyawan dgn loyalitas tinggi.”

Trisnawaty Loho, “Bravo, setuju sekali dan mudah mudahan perusahaan lain bisa ikut ya. Apa policy yang perlu di up date.”

Huda Mochamad, “Ngeri memang Unilever .. kesejahteraan karyawanya di perhatikan bener2 .. jadi konsumen bisa menghargai produk2 mereka.”

Gesthey Ladiezz Kinkkink, “Andai bisa krja diunilever.”

Bunga Kusumah Pertiwi, “Suruh suami pindah kerja ke sini klo gitu.. hehe..”

Rita Juniyah (Dedeh), “kerja lagi yuuuuuuuuk.
hahahaha menghayal aja saya.”

Komite Perempuan Perjuangkan Cuti Melahirkan 14 Minggu

Sementara itu, Komite Perempuan IndustriALL Global Union menggelar aksi peringatan Hari Perempuan Sedunia di Gedung DPR/MPR, Rabu (8/7/2017). Komite Perempuan terdiri dari 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union.

Hari Perempuan Internasional bukan sekadar perayaan, tetapi merupakan hari di mana semua perempuan di seluruh dunia secara bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan hak-hak kaum perempuan.

Dalam aksi tersebut, buruh Perempuan mendorong agar Komisi IX DPR yang menangani bidang ketengakerjaan, untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 Perlindungan Maternitas, yang di dalamnya memuat aturan cuti melahirkan bagi buruh perempuan selama 14 minggu. Saat ini cuti melahirkan di Indonesia hanya 12 minggu.

“Cuti melahirkan selama 3 bulan belum cukup bagi buruh perempuan untuk merawat anaknya yang baru dilahirkan. Apalagi bayi yang beru lahir juga harus diberikan ASI ekslusif,” kata Ketua Komite Perempuan IndustriALL, Seri Mangunah, di LBH Jakarta.

Selain menuntut 14 minggu cuti melahirkan, Federasi Serikat Buruh juga menuntut penghentian pemeriksaan haid. Karena selama ini banyak pengusaha yang membuat kebijakan melakukan pemeriksaan haid sebelum memberikan hak cuti haid karyawannya.

“Masih banyak ditemui prosedur pengambilan cuti haid yang dipersulit karena ada pemeriksaan yang harus dilalui. Pada akhirnya mereka tidak mempergunakan hak cuti haid mereka,” ujarnya.

Karena itu, mereka mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kesehatan untuk segera membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan perlindungan maternitas dan cuti haid di tempat kerja.

Dalam kesempatan ini juga, 4 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menandatangani deklarasi bersama untuk menuntut cuti melahirkan selama 14 minggu. Keempat Konfederasi itu adalah KSPI, KSPSI, KSBI, dan KPBI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *