UMSK Bogor 2018 Tinggal Menunggu SK Gubernur Jawa Barat

Bogor, KPonline – Seluruh peserta massa aksi mengucapkan ras syukur ketika  perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Sekitar pukul 19:30 WIB pengumuman tersebut disampaikan langsung ke seluruh peserta massa aksi  buruh Bogor yang berkumpul di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dari 5 rekomendasi penetapan UMSK Kabupaten/Kota antara lain : Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang. Kesemua rekomendasi tersebut dikembalikan lagi ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing. Dengan catatan diantaranya adalah, khusus rekomendasi penetapan UMSK Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang dikembalikan lagi ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing dikarenakan belum adanya surat kuasa dari pengusaha-pengusaha ke APINDO sebagai perwakilan unsur pengusaha yang duduk sebagai perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi.

Bacaan Lainnya

“Maka dibuatlah kesepakatan oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi khusus untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang. Yaitu, unsur pengusaha diberikan kesempatan untuk melengkapi surat kuasa yang dimaksud sampai batas waktu 11 April 2018. Jika sampai batas waktu yang sudah disepakati bersama, surat kuasa tersebut belum juga disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, maka rekomendasi penetapan UMSK Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang akan tetap direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat” terang Suparno perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur buruh.


Bahkan, dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat meminta kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Kabupaten Bogor agar segera memperbaiki kekurangan dari syarat kajian UMSK Kabupaten Bogor. Dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pun meminta agar istilah Upah Padat Karya tidak dimasukkan kembali dalam penyusunan ataupun penetapan UMSK berikutnya.

Informasi tambahan didapat Media Perdjoeangan Bogor, bahwasanya untuk penetapan UMSK Kota Bekasi belum ada kesepakatan pada nilai angka penyesuaian UMSK. Oleh karena itu dari pihak Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat meminta kepada Dewan Pengupahan Kota Bekasi untuk segera menyepakati nilai angka penyesuaian UMSK Kota Bekasi. Dan jika seandainya Dewan Pengupahan Kota Bekasi tidak dapat menyepakati nilai angka penyesuaian UMSK Kota Bekasi, maka disarankan agar Walikota Bekasi melakukan kebijakan sebagai Kepala Daerah (diskresi).

Untuk Kabupaten Bekasi ada beberapa perusahaan dimana nomor KBLI-nya sama. Sehingga Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menyarankan untuk diperbaiki nomor KBLI tersebut.(Rinto)

Pos terkait