UMP Hanya Naik 8,51% FSPMI SUMUT LAKUKAN AKSI PENOLAKAN

Medan, KPonline – Ratusan buruh FSPMI SUMUT menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara dan kantor DPRD SUMUT guna menyampaikan tuntutan penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang sudah di tetapkan naik hanya sebesar 8,51% menjadi Rp 2.499.423,06.

Adapun dasar penetapan UMP ini sesuai yang dituangkan Gubernur Edy dalam SK Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019.

Bacaan Lainnya

Selain upah Buruh FSPMI SUMUT juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yg naik hingga 100%.”Kenaikan ini jelas jelas sangat menyengsarakan rakyat yang mana seharusnya rakyat diberikan kesehatan gratis oleh pemerintah bukan malah menaikkan iuran yang mencekik rakyat”Terang Tony selaku Sekertaris DPW FSPMI SUMUT

Sementara itu Willy Agus Utomo SH dalam orasinya mengatakan “Sebelum aksi May Day 2019, dalam pertemuan dengan para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat
Buruh Indonesia pada tanggal 26 April 2019 di istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi “berjanji” akan
merevisi kebijakan upah ‘murah” : PP 78/2015 Tentang Pengupahan.

Namun sangat disayangkan bukannya merevisi, pemerintahan Jokowi malah kembali menerapkan kebijakan
upah “murah” melalui aturan PP No. 78 Tahun 2015 tersebut. Bahkan Hanif Dhakiri ; Menteri Tenaga periode 2014
– 2019 melalui Surat Edarannya mengintruksikan kepada seluruh Gubernur se-i 2020 hanya naik sebesar 8, 51% berdasarkan perhitungan angka inflasi + angka
pertumbuhan ekonomi nasional (x upah tahun berjalan) tanpa melalui perbaikan kualitas dan kuantitas kebutuhan
hidup layak (KHL), survey harga KHL, dan diduga juga tanpa melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan.

Selain menerapkan kebijakan upah ‘murah” tahun 2020 yang hanya naik sebesar 8, 51%, ditengah kondisi
perekonomian yang sedang sulit, pemerintahan Jokowi lagi memberlakukan kebijakan yang “mencekik’ kaum
buruh dan rakyat miskin dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% yang akan mulai berlaku pada
Januari 2020. Padahal sehat merupakan hak dasar rakyat, seharusnya jaminan kesehatan gratis buat rakyat khususnya bagi kaum buruh dan rakyat miskin.

Dan persoalan paling klasik yang tak kunjung terselesaikan adalah begitu lemahnya Pemerintah dalam
melakukan penegakkan hukum Perburuhan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini menyebabkan masih maraknya praktek kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh para
pengusaha kapitalis rakus khususnya di Sumatera Utara tanpa mendapatkan sanksi hukum dari Pemerintah.

Seperti : “melakukan tindakan pemberangusan serikat/union busting, pembayaran upah/lembur/THR yang lebih rendah atau tidak sesuai dari ketentuan, cuti-cuti yang tidak diberikan, mempekerjakan pekerja/buruh
kontrak/outsourcing/harlep/borongan/pemagangan yang tidak sesuai ketentuan, PHK semena-mena, dan lain
sebagainya.” Akibatnya kaum Pekerja/Buruh menjadi “ladang penindasan” bagi para pengusaha kapitalis rakus
tanpa adanya perlindungan yang berarti dari negara.”Ucap Willy Agus Utomo Raja mogok dari Medan dan juga sebagai Ketua DPW FSPMI SUMUT.

Berikut TUNTUTAN lengkap DPW FSPMI SUMUT kepada Presiden
RI bapak Jokowi dan Gubernur Sumut bapak Edy Rahmayadi, sebagai berikut :

– Cabut kebijakan upah “murah” : PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B￾M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019 ;

– Naikkan upah minimum Prov. & Kab/Kota di Sumatera Utara tahun 2020 sebesar 15% ;

– Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ;

– Hapuskan sistem kerja ‘’perbudakan’’ : Outsourcing, Kontrak, Harian Lepas, Borongan, &
Pemagangan ;

– Agar Gubernur Sumatera Utara memperkuat Penegakkan Hukum Ketenagakerjaan dengan
menambah : anggaran, kuantitas dan kualitas SDM Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker
Sumatera Utara ;

– Segera selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan di Prov. Sumatera Utara ;

– Tangkap dan adili Pengusaha PT. Indomarco Adi Prima yang diduga melakukan kejahatan
Ketenagakerjaan dengan melakukan tindakan berupa : pemberangusan serikat dengan melakukan
PHK ilegal terhadap 38 orang Pekerja/Buruh Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Adi Prima,
membayar upah lembur tidak sesuai ketentuan, penerapan K3 tidak sesuai ketentuan,
pemberlakuan cuti-cuti tidak sesuai ketentuan, serta tidak memberikan hak-hak normatif lainnya ;

– Pekerjakan kembali 38 orang Pekerja/Buruh Anggota PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Adi Prima
yang di PHK secara ilegal dan selesaikan persoalan Ketenagakerjaan di PT Indomarco Adi Prima.

Penulis : Samsul Kamal

Pos terkait