Tuntut Pemberlakuan UMSK, FSPMI Purwakarta Siap “Ngaspal” Lagi

Purwakarta, KPonline – Seperti diketahui, walaupun kajian sektor beserta nama-nama perusahaan sudah ditentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) pada 18 Februari 2020 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Purwakarta untuk tahun 2020 mengalami perkembangan yang kurang baik.

Hal tersebut terbukti dengan belum disahkannya UMSK 2020 di Kabupaten Purwakarta. Karena masih adanya beberapa perusahaan dari 21 perusahaan yang masuk “nominasi UMSK” hingga saat ini belum selesai melakukan perundingan.

Bacaan Lainnya

Bahkan, ada perusahaan yang tidak mau melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Sehingga akibat dari hal-hal tersebut, UMSK pun masih belum ada kesepakatan atau menemukan titik terang.


“Kendalanya masih ada dibeberapa perusahaan yang sampai saat ini belum selesai melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” ujar Ade Supyani selaku Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta.

“Sehingga UMSK untuk tahun 2020 di Kabupaten Purwakarta belum bisa disahkan oleh pemerintah,” tambah Ade dalam meeting yang dilakukan oleh FSPMI di Kantor KC FSPMI Purwakarta pada Senin (8/6) atas apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan oleh FSPMI kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyepakati UMSK.

Kemudian, kepada Media Perdjoeangan Ade Supyani menyatakan, tidak menutup kemungkinan FSPMI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Hal tersebut dilakukan, agar segera ditetapkannya UMSK. Ucapnya.

Dan bila aksi itu benar terjadi, mereka akan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer selama aksi berlangsung. Imbuh Ade Supyani

Ia pun menambahkan, kita tidak boleh diam atau berhenti bergerak jika ingin ada perubahan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Tutupnya

Pos terkait