Kuasa Hukum 45 Anak Buah Kapal (ABK) PT. Shafar Abadi Indonesia Datangi Menteri Tenaga Kerja

Jakarta,KPonline- Tim Kuasa Hukum 45 anak buah kapal (ABK) PT. Shafar Abadi Indonesia dari Law Office Maxie Kalangi mendatangani Kementerian Tenaga Kerja RI pada tanggal 8 Juni 2020. Kedatangan mereka untuk menyerahkan Pengaduan dan Penindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan Terhadap Hak – Hak Para Anak Buah Kapal (ABK) PT. Shafar Abadi Indonesia.

” Kami selaku kuasa hukum 45 ABK datang untuk menyerahkan pengaduan kepada Menteri Tenaga Kerja terkait upah yang tidak dibayarkan selama 1 tahun sampai 2 tahun, yang dialami 45 ABK dan diduga dilakukan oleh PT. Shafar Abadi Indonesia (SAI).” ujar Maxie Ellia Kalangi, S.H.,M.H selaku salah satu kuasa hukum para ABK.

Bacaan Lainnya

Selain ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja, surat pengaduan ditujukan juga kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Alasan Kuasa Hukum 45 ABK melaporkan masalah tersebut ke kementerian tenaga kerja terkait masalah ABK, karena 45 ABK menandatangani kontrak kerja pelaut dengan PT. Shafar Abadi Indonesia yang diwakili Direktur Utama Rustoyo.

” Berdasarkan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”. Dengan mengacu dari pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ke 45 (empat puluh lima) adalah pekerja PT. Shafar Abadi Indonesia (PT. SAI) dan saat di kapal asing tersebut 45 ABK melakukan pekerjaan ” jelas Maxie.

Lebih lanjut Maxie juga menjelaskan perihal kerugian materiil yang diderita 45 ABK sekitar Rp 2 Milyar lebih, nilai tersebut belum dihitung bunganya atas keterlambatan upah sebagai diatur dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menyatakan: “Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda”, rincian tersebut belum termasuk kerugian inmateriil yang belum dimasukan.

” Oleh sebab itu Kami selaku Kuasa Hukum 45 ABK berharap melalui asisten staff khusus Menteri tenaga Kerja, meminta masalah ini diperhatikan secara serius, karena masalah buruh migran termasuk ABK kapal asing dibawah tanggung jawab beliau. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. menyatakan, “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.”pungkas Maxie.

Kedatangan mereka diterima oleh salah satu asisten staff khusus Kemenaker.

Pos terkait