Tuntut BPJS Di Aktifkan, Buruh Surabaya Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Prov. Jatim

Surabaya, KPonline – Puluhan buruh/pekerja dari salah satu perusahaan di Surabaya, hari ini (Selasa, 03/02) tampak ber unjuk rasa di depan kantor Depwil BPJS Kesehatan Provinsi Jatim, Jl. Jemursari No. 234 – Surabaya.

Menurut informasi, mereka menuntut kepada BPJS Kesehatan agar segera mengaktifkan kepesertaan mereka, karena menurut mereka perusahaan yang telah di tetapkan pailit, selama 6 (enam) bulan BPJS Kesehatan harus di aktifkan kembali tanpa membayar iuran.

Bacaan Lainnya

Tidak salah juga sih pekerja/buruh ini mendemonstrasi BPJS Kesehatan, karena menurut regulasi yang ada dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Perpres No. 82 Tahun 2018, hal tersebut diatur bahwa perusahaan yang di putus pailit oleh stakeholder terkait, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya harus tetap aktif selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran.

Tuntut BPJS Di Aktifkan, Buruh Surabaya Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Prov. Jatim
Tuntut BPJS Di Aktifkan, Buruh Surabaya Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Prov. Jatim

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat pun mengatakan, bahwa para pendemonstrasi tidak akan beranjak dari tempat ini sampai kepesertaan BPJS Kesehatan kawan-kawan pekerja di aktifkan kembali.

“Kawan-kawan akan tetap disini, sampai BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan buruh PT. DCP, ini bukan semata-mata kemauan kami, tapi kami hanya menegakkan aturan yang ada dalam regulasi.” Ujar Nurrudin Hidayat.

Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi yang berunjuk rasa masih tetap bertahan di depan kantor BPJS Kesehatan.(Bobby)

Pos terkait