Tumbangnya Pabrik Besar di Batam

Buruh menuntut Presiden Jokowi untuk tidak diam melihat banyaknya PHK yang terjadi.

Jakarta, KPonline – Berita mengenai tutupnya dua pabrik besar di Batam menjadi perhatian. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam. Di Foster Electronic, 1.000 orang kehilangan pekerjaan. Sedangkan di Unisem Batam, jumlahnya mencapai 1.505 orang.

Ini memang bukan yang pertamakali terjadi. Sebelumnya, kabar mengenai penutupan pabrik juga sering terdengar. Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hampir setiap tahun terjadi gelombang PHK. Puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Pada titik ini, serikat buruh meminta kepada pemerintah dan pengusaha agar dengan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK. Hal ini juga seperti yang pernah dijanjikan Presiden Jokowi. Untuk mewujudkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Bukan Salah Buruh

Mengambil contoh terbaru dari tutupnya Foster dan Unisem, misalnya, alasan utama tutup pabrik semikondukter itu bukan karena upah buruh yang tinggi. Perusahaan bangkrut karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang sudah dibuktikan melalui audit akuntan publik.

Permasalahan produktivitas dan keterampilan juga bukan sesuatu yang menjadi alasan. Unisem sudah beroperasi di Batam selama kurang lebih 28 tahun. Masa kerja karyawannya pun rata-rata 15 hingga 24 tahun. Kurang terampil gimana orang yang sudah bekerja selama 24 tahun? Ibaratnya, sambil terpejam pun jadi itu barang.

Tetapi ironisnya, dalam kasus seperti ini, hampir selalu buruh yang dijadikan kambing hitam. Ada saja yang mengatakan bahwa naiknya upah minimum secara signifikan tiap tahun yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja berakibat pada beratnya operasional perusahaan.

Wajar jika serikat buruh tidak setuju dengan pendapat seperti itu. Belajar dari kasus PT Dada Indonesia di Purwakarta, kita akan menemukan jawabannya. Dalam beberapa tahun sebelum tutup, perusahaan melakukan penangguhan upah. Perusahaan membayar upah buruh di bawah upah minimum. Selain itu juga ada kebijakan upah padat karya, yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten Purwakarta. Tidak cukup sampai di situ, perusahaan juga terus mengurangi karyawan. Dari massa jayanya mencapai lebih dari lima ribu karyawan hingga di kisaran seribu. Tetapi toh perusahaan itu tetap tumbang juga.

Buruh tidak sependapat jika akibat ketidakmampuan menghadapi persaingan bisnis, dijadikan alasan untuk memukul upah buruh. Jangankan membayar upah buruh sesuai UMK, apabila penjualan menurun dan tidak mampu bersaing, membayar upah setengah dari UMK saja tetap tidak akan sanggup. Tetapi jangan juga menutup mata, banyak perusahaan yang untung, ngakunya rugi ketika buruh-buruhnya menuntut upah lebih tinggi.

Perlindungan Pasca PHK

Buruh Unisem masih bisa bernafas lega. Berkat perjuangan serikat pekerja, mereka berhasil membuat Perjanjian Bersama dengan pengusaha terkait dengan hak-haknya. Hitungannya adalah dua kali uang pesangon ditambah satu kali uang penghargaan masa kerja plus satu kali uang penggantian hak. Uang penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil, ongkos perjalanan pekerja dari dan ke kampung halaman, serta uang pengganti perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari pesangon.

Dengan masa kerja rata-rata 15 hingga 24 tahun, besarnya pesangon yang didapatkan buruh mencapai ratusan juta. Tetapi pesangon bukanlah tujuan. Apalagi untuk mendapatkan pekerjaan yang baru bukanlah perkara mudah.

Pada dasarnya, yang namanya pekerja tetap ingin bekerja. Ketika serikat pekerja mengingatkan pemerintah terkait adanya tsunami PHK, ini bukan untuk membuat masyarakat resah. Tetapi menjadi semacam peringatan, agar pemerintah turun tangan untuk menanggulangi agar PHK tidak perlu terjadi.

Kalau pun setelah segala upaya tidak bisa dilakukan dan PHK tidak bisa dihindarkan, saya berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap korban PHK. Kalau mereka mencari kerja lagi pasti kalah sama fresh graduate. Sebagian korban PHK akan masuk ke sektor informal, seperti menjadi pengemudi transportasi online. Ironisnya, mereka yang bekerja di sektor ini pun minim perlindungan.

 

Pos terkait