Tragisnya Nasib Pekerja Tidak Didaftarkan Jamsos Oleh Perusahaan

Palas, KPonline – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengawas Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Jamkeswatch) Padang Lawas (Palas) – Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), temukan ratusan pekerja/buruh sektor perkebunan kelapa sawit yang tidak didaftarkan perusahaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu, (26/09/2020).

“Salah satu perusahaan yang sudah mereka laporkan dan sudah membuat kesepakatan bilateral adalah salah satu perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit terbesar di Padang Lawas”, kata ketua DPD Jamkeswatch Palas-Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane.

Bacaan Lainnya

Namun, Uluan Menyangkan,”Kesepakatan yang mereka lakukan tidak kunjung dilaksanakan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut, perusahaan akan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan serta Program BPJS Ketenagakerjaan, ironisnya, sampai saat ini, ratusan pekerja/buruh yang ada di lingkungan perusahaan tersebut tidak mendapatkan jaminan sosial”.

“Padahal Undang-undang (UU) dengan tegas Menyebutkan, Pengusaha yang memperkerjakan 10 orang atau lebih, dan membayarkan upah sedikitnya Rp. 1 Juta Rupiah, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan”.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, diantaranya, program jaminan kecelakaan kerja, progaram jaminan hari tua, program jaminan pensiun, serta program jaminan kematian, hal ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013″, sebut Uluan.

Dia mengesalkan,”Indahnya jaminan sosial yang tercantum dalam UU BPJS itu tidak sejalan dengan realita dan fakta yang terjadi,”

Ketua Jamkeswatch itu menilai,”Selain perusahaan – perusahaan yang bandel dan tidak taat aturan, Unit Pelaksana Teknis Pengawas Ketenagakerjaan (UPT WASNAKER) Wilayah V Sumatera Utara (Sumut) juga tidak serius menjalankan fungsinya sebagai pengawasan”.

“Demikian juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, sebagai fungsi pembinaan, tidak sepenuh hati melaksanakan tugasnya”, tegas Uluan.

Menurut Uluan Pane,”Akibat dari lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Palas, pekerja/buruh khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, kian hari kian sulit, padahal, pekerjaan mereka peroleh diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya”.

“Ironisnya, selama 25 Tahun lebih perusahaan – perusahaan tersebut berdiri di atas bumi Padang Lawas, selama itu pula sebahagian besar pekerja/buruh di lingkungan perusahaan tidak mendapatkan jaminan sosial”.

“Padahal jika merujuk pada ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 jo PP 86 Tahun 2013, sudah sepantasnya Perusahaan -perusahaan tersebut dicabut ijinnya,” tutup Uluan Pardomuan Pane. (M. Amaluddin Siregar)

Pos terkait