Tolak Surat Edaran, Ribuan Buruh FSPMI Purwakarta Serbu Disnakertrans

Purwakarta, KPonline – Surat Edaran, Pergeseran Rasa Merakyat Menjadi Rasa Pengusaha. Yah, mungkin itu merupakan suatu ungkapan kata yang tepat untuk ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Seharusnya, dalam menentukan besaran upah untuk tahun selanjutnya, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Namun, pada kenyataannya, Gubernur Jabar hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Menanggapi hal tersebut, buruh FSPMI diberbagai daerah wilayah Jawa Barat dan salah satunya Kabupaten Purwakarta melakukan reaksi penolakan dengan aksi turun ke jalan.

Bacaan Lainnya

Aksi pun dilakukan ribuan buruh FSPMI Purwakarta pada Kamis (28/11/2019) dengan mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta. Mereka dalam hal ini buruh FSPMI Purwakarta meminta kepada Disnakertrans Kabupaten Purwakarta untuk memberikan surat rekomendasi penolakan atas kebijakan Gubernur yang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan bukan Surat Keputusan (SK) dalam penetapan upah untuk tahun 2020.

“Aksi kali ini merupakan aksi pemanasan, sebelum kita melakukan aksi besar FSPMI dengan Mogok Daerah pada Desember nanti,” tegas Prihantoro Pamungkas selaku pengurus Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta.

Prihantoro Pamungkas pun menjelaskan bahwa Surat Edaran tidak mempunyai ketetapan hukum yang jelas dibandingkan dengan Surat Keputusan (SK) karena tidak bisa mengikat dan berpotensi bagi para pengusaha untuk membayarkan upah pekerja tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengusaha padat karya tentu itu tidak adil. Karena pada dasarnya bahwa banyak perusahaan yang saat ini hadir di Jawa Barat, masih banyak yang tidak menggunakan formulasi pengupahan dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK), diantaranya PT. Dada Indonesia dan PT. Iljinsun Garmen yang dimana kemudian saat ini PT. tersebut pun tutup. Dan kalau merasa keberatan, seharusnya menyalahkan pemerintah pusat yang sudah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lalu kenapa Gubernur merasa keberatan dan hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam penetapan upah 2020? Padahal sudah jelas PP 78/2015 sudah memberikan intruksi kepada seluruh kepala daerah untuk menaikan upah 2020 sebesar 8,51%,” tambah Prihantoro Pamungkas.

Senada dalam kesempatan yang sama, Ade Supyani selaku ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Purwakarta juga mengatakan; “Seandainya sampai hari Jumat nanti, Ridwan Kamil belum juga menetapkan keputusan pengupahan 2020 dengan Surat Keputusan (SK). Bisa dipastikan, buruh FSPMI Purwakarta akan melakukan mogok daerah dan akan mendatangi Gedung Sate Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.

Diberbagai daerah di wilayah provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah 2020 melalui Surat Ketetapan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah masing-masing atau Gubernur. Tetapi hal itu ternyata belum dilakukan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat saat ini.

Pos terkait