FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi Tuntut DiKeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat

Cirebon, KPonline – Dikeluarkannya Surat Edaran terkait UMK tahun 2020 oleh Gubernur Ridwan Kamil mendapat reaksi kecaman dari buruh Jawa Barat.

Surat Edaran tidaklah berkekuatan hukum yang bisa berakibat rendahnya upah buruh di Cirebon karena tidak ada paksaan kepada pengusaha untuk menggunakan upah sesuai upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan berakibat rendahnya daya beli buruh di tengah kenaikan berbagai dasar kebutuhan hidup buruh.

Bacaan Lainnya

Oleh karena hal tersebut, ratusan buruh Cirebon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan Aksi agar Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan, Kamis (28/11/2019).

Aksi ini rencananya akan digelar di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon guna menuntut Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota Cirebon untuk membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat agar membuat Surat Keputusan tentang pelaksanaan UMK tahun 2020 dan mengganti Surat Edaran. Dalam kesempatan ini pula buruh meminta agar Bupati/Walikota Cirebon melaksanakan UMSK di tahun 2020.

Semua buruh berkumpul di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya dan bergerak melalui jalur Pantura Plered dan ke titik awal aksi yakni Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

Pos terkait